Mohon tunggu...
Noni Nabilatun Nufus
Noni Nabilatun Nufus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenali Good Governance dalam Responsif dan Akuntabilitas pada Pelayanan Publik yang Dilakukan Pemerintah Desa

18 Maret 2024   18:12 Diperbarui: 18 Maret 2024   18:12 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik ialah istilah yang semakin naik populer dikalangan masyarakat umumnya dalam segenap dekade terakhir ini. Oleh dengan itu, good governance ini sendiri merupakan pada suatu bentuk nilai, kearifan, ataupun institusi yang mengedepankan keterbukaan terhadap transparansi, maupun nilai-mutu baik dalam menangani kekerabatan seluruh sektor publik. Namun secara ringkas ini, good governance secara umumnya didapati dimaksud sebagai penyelenggaraan yang baik. Kata pada "baik" ini disini berartikan berpegang pada aturan-aturan kategoris sesuai dengan ajaran-ajaran dasar penyelenggaraan pemerintah yang baik. Oleh dengan ini yang baik mengharuskan pemerintah untuk bisa mengaitkan masyarakat dalam melaksanakan sumber daya dari pembangunannya.

     Penerapan prinsip-prinsip good governance menjadi amat penting dalam pengaktualan pelayanan publik guna menaikkan performa pada lembaga-lembaga negara. Dengan hal ini yang dapat ditimbulkan pemerintah sudah mengembangkan rancangan dalam prinsip goodgovernance ini demi menaikkan kepiawaian peralihan pada birokrasi guna menghasilkan pelayanan publik yang bertambah baik. Tata laksana yang baik ialah adanya keberhasilan yang tercapai jika akan pemerintah melangsungkan faedahnya dengan baik yang membanjarkan kekerabatan antar anggota kepentingan lainnya. Tata laksana yang baik juga dipahami sebagai operasi yang transparan dalam menetapkan tujuan, pembuahan, ataupun mengevaluasi pada kinerja pemerintahnya.

     Pada konsep governance dari para ahli, menurut sadjijono (2007: 203), good governance yang baik berarti pada ketangkasan instansi suatu pemerintah dilangsungkan bersandarkan kepentingan rakyat ataupun kebiasaan norma yang ditetapkan dalam rangka demi mencapai pada cita-cita negara. Sedangkan bagi IAN & BPKP (2005: 5), yakni tata kelola yang baik berarti yang bagaimana pemerintah itu bersangkutan dengan masyarakat maupun mengupayakan sumber daya dalam pembaharuan. Pada patokan pemerintah No 101 tahun 2000 menyatakan pentingnya pemerintahan yang baik "kepemerintahan yang meluaskan maupun melangsungkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, keringanan prima, kerakyatan, efisiensi, efektivitas, dan supremasi hukum serta didapati diterima oleh rakyatnya pada umumnya.

     Dari definisi-definisi diatas itu dapat disimpulkan bahwasanya good governance berarti adanya ketangkasan dilembaga-lembaga pemerintah yang dilangsungkan beralaskan ketertarikan rakyat maupun konvensi-norma yang telah ditetapkan, guna menciptakan cita-cita negara tempat dimana kekuasaan berada. Oleh dengan ini dilangsungkan olehnya mereka yang dirangkai diberagam derajat pemerintah bagian. Berasosiasi menggunakan asalmula sosio-kultural, politik ataupun ekonomi.

     Menurut pada dokumen Program Pembangunan Perserikatan Bangsa (UNDP2004),memperoleh menyimpulkan bahwasanya good governance yakni tata kelola kepada pemerintahan, pendayagunaan kekuasaan ekonomi, poltik, dan administratif demi mengatur persoalan pada seluruh jenjangan. Struktur kelola tercantum mencakup segala operasi, proses, ataupun institusi yang dimana dilaksanakan oleh warga maupun kelompok dari masyarakat guna mengekspresikan kepentingannya, memanfaatkan hak hukumnya, mencukupi kemestiannya, ataupun menjembatani perbedaan yang diantar mereka.

     Pelayanan publik ialah menjadikan ukuran melalui keberhasilan misi tugas ataupun menimbang kecakapan pemerintah melampaui birokrasi. Pelayanan pada publik bagaikan penggerak dalang utama juga diperlakukan penting oleh seluruh aktor dibidang good governance kepada pemerintahan yang baik. Baik pegawai negeri maupun anggota dalam masyarakat sipilnya ataupun didunia usaha bersamaan berkepentingan berkenaan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.

     Penyelenggaraan memberikan pelayanan publik dipemerintah desa yang berkualitas dan dapat diandalkan merupakan salah satu tujuan utama pemerintahan yang bertanggungjawab. Semua warga negara berhak memperoleh adanya layanan atas barang, jasa, dan layanan administrasi yang bermutu yang dipersiapkan pada pemerintah.

     Kepuasan masyarakat ialah bagian pokok kunci dalam menggapai sasaran pelayanan publik yang baik. Beragam guna mengasihkan rasa kepuasan sendirinya kepada masyarakat, beragam pada program telah dirintis maupun diluncurkan kepada khususnya oleh lembaga-lembaga teristimewa yang beranjak diaspek sektor publik.

      Menyelenggarakanya pemerintahan yang baik, yakni penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efesien, responsif, akuntabel, dan bertanggungjawab. Efektif diartikanya pelaksanaannya dilangsungkan dapat tepat kepada sasaran yang disesuai rencana pada strategis yang akan ditetapkan, maupun efisien ialah pelaksananya dilangsungkan secara berhemat berkemampuan ataupun dengan efisien dan efektif agar berhasil.

     Responsif ialah pemerintah harus tanggap atau peka terhadap permasalahan masyarakat maupun mengkaji serta menganalisa apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya dan respons terhadap beragam keberatan, aspirasi maupun pada impian masyarakat. Setiap instansi berupaya mengasihkan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Akuntabilitas ialah bahwa pemerintah bagian pada bertanggungjawab atas apa kebijakan yang akan dipastikan beserta bertanggungjawab untuk melaksanakan oleh kebijakan tersebut kepada segala warga negara pada setiap akhir tahun penyelenggara pemerintah.

     Jangan jadikan pelayanan publik yang diberikan oleh adanya birokrasi pemerintah desa sarat dengan persoalan, seperti halnya mekanisme pelayanan yang panjang bertele-tele serta adanya waktu dan biaya yang tidak menentu, sehingga disebabkan dalam menyulitkan masyarakat untuk dapati menerima pelayanan secara adil. Dengan hal ini berdampak pada menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pengasih penyedia layanan, sehingga masyarakatnya mencari arah alternatif agar dapatkan pelayanan melampaui cara terbatas yakni dengan mengasihkan membayar biaya tambahan.

     Konsep pada good governance tumbuh dalam adanya ketidaksenangan perkara kinerja oleh pemerintahan telah lama dipercayai untuk menyelenggarakan kepada persoalan khalayak. Mengimplementasikan peraktik tata laksana yang apik sanggup diterapkan.

      Salah satu pada upaya dilangsungkan pemerintah ialah dengan melangsungkan penggunaan prinsip-prinsip good governance dinantikan sanggup mengasihkan pelayanan tertinggi kepada masyarakatnya. Mengasihkan penyajian khalayak yang bermutu ialah salah satu kekhasan tata pemerintahan yang baik. Oleh dengan itu, pegawai negeri kudu melangsungkan tugas dengan responsif maupun tanggungjawabnya secara efektif dan efisien sebab dinantikan dengan implementasi good governance akan mengembalikan ataupun memulihkan kepercayaannya pada masyarakat terhadap pemerintah.

     Penerapan pada good governance ini menjadi amat penting dalam pelayanan publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi, masyarakatnya masih memperlakukan pelayanan publik ini yang diberikan olehnya birokrasi mesti cenderung lambat, tidak kompeten, maupun ada imbalan mahal. Ada juga tidak terlalu mendengarkan curahan/saran/permintaan masyarakatnya. Pada umumnya petugas pelayanan itu guna mendengarkan curahan/masukan/ permintaan dari masyarakatnya. Dalam menetapkan pada kualitas pelayanan publik ini pastinya tidak gampang yang dibayangkan. Beragam kesanggupan yang diinginkan, terutama saat persetujuan layanan, seringkali belum signifikan terkait dengan layanan yang dikasihkan.

     Pemimpin seharus berorientiasi pada pekerjaan pelayanan. Dengan kata lain, hingga instruksi pemimpin seharusnya bisa memprioritaskan tugasnya dengan lebih banyak lagi melayani ataupun bukan menerima dilayani. Untuk memberantas situasi tersebut ini, kudu dilaksanakan upayanya penyempurnaan harus dilangsungkan demi terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan sebaik mungkin. Bisa melangsungkan pelayanan publik secara digital yang mana pelayanan publik ini adalah misi utama pemerintah yang dikasihkan harus berusaha semaksimal mungkin guna menyediakannya.

     Pelayanan publik dalam memasuki era digital ini menginginkan adanya inovasi-inovasi baru hal pelayanan guna masyarakat. Pelayanan publik digital ini ialah solusi yang demi mengubah sistem pelayanan publik tradisional maupun lama yang terkenal lambat maupun boros. Meskipun pada pelayanan ini masih sangat sulit ataupun hanya sedikit beberapa yang akan bisa dilangsungkan di Indonesia, tetapi pelayanan publik digital perlu segera dilangsungkan demi kepentingan masyarakat.

     Inovasi atas pelayanan publik melalui digital tentunya akan membuat lebih mudah maupun adil. Pelayanan publik bakal semakin mudah diakses dan pengaruhnya bisa dirasakan faedahnya bagi masyarakat yang bertambah luas. Hal ini dilangsungkan sesuai dengan kebutuhan layanan. Artinya inovasi yang diciptakan dapat merespon sesuai pada kondisi ataupun keinginan layanan. Dengan ini bisa efektif dalam tepat guna ataupun tepat sasaran, dan efisien, cepat, berbiaya rendah.

     Bangsa yang sejahtera adalah yang mengasihkan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya secara adil dan setara, tanpa adanya diskriminasi. Sebab, dalam oleh ini demokrasi, keharusan negara adalah berkorban sepenuhnya kepada masyarakat secara maksimal dengan menjunjung tinggikan kelayakan dan tanggungjawabnya.

      Dengan adanya penerapan layanan publik melalui digital tentunya hendak bertambah memudahkan masyarakat, mendapatkan apa yang mereka butuhkan dari layanan yang dilangsungkan pemerintah. Hal ini mesti akan menghindari masalah pada kesenjangan, saat mengasihkan layanan berkualitas buruk kepada warganya, yang mana pada akhirnya menyebabkan masyarakat menjadi malas ataupun tidak percaya pada layanan publik. Dalam adanya penyediaan layanan melalui teknologi digital ini yang sanggup memberantas masalah mengenai adanya kecurangan tersebut maupun akan membuat masyarakat juga lebih nyaman.

     Pemberian pelayanan publik memerlukan sikap maupun prilaku yang seharusnya patut diikuti serta menghayati pada nilai-harkat konsistensi ataupun bertanggungjawab. Kualitas pelayanan amat bergantung pada beragam sudut yakni model pelaksanaannya, pengayoman sumber daya manusia, maupun kelembagaan. Dengan menyediakan layanan berkualitas tinggi, layanan pada pemerintah juga menciptakan situasi yang menanggung masyarakatnya dengan lingkungan hidup yang adil bagi masyarakat dan secara jelas menjamin memelihara pada keadilan. Etika menjadi ukuran dibilang seberapa berkualitas dan relevan pelayanan publik ini terhadap masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat. Etika pemerintahan melahirkan lingkungan yang transparan, akuntabel maupun tanggungjawab. Adanya menjunjung tinggi etika pemerintahan dapat menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

     Pelayanan publik pada hakekatnya adalah guna memuaskan masyarakat dengan cara mengasihkan pelayanan yang baik kepada pelanggan atau masyarakatnya dan dapat menyesuaikan dengan adanya keinginan masyarakat/pelanggan pada umumnya, hal ini dinilai dapat meningkatkan tugas dari PNS sebagai pelayan masyarakat. Pelayanan publik pada hakikatnya merujuk pada keaktifan yang mengasihkan penyajian kepada banyak orang (masyarakat). Layanan ini dapat disediakan oleh pemerintah atau pihak lain dengan atas nama dari pemerintah.

     Dengan menerapkan tata kelola yang baik dalam pelayanan publik digital ini, khususnya dengan menerapkan responsif dan akuntabilitas, keduanya ini dapat dilangsungkan dengan pelayanan responsif yang akan peka ataupun tanggap terhadap apa yang terjadi atau pada keinginan dimasyarakat secara langsung memungkinkan terpenuhi.

     Responsif atas kepuasan masyarakat mengkaitkan kemampuan institusi guna mendengarkan, memahami, maupun menanggapi keperluan juga harapan masyarakat dengan cepat dan efisien. Artinya ini tidak sekedar memenuhi aspirasi, melainkan juga mempertimbangkan adanya kebutuhan masyarakat guna menaikkan dalam kualitas hidupnya. Sedangkan terdapat prinsip akuntabilitas ini, pemerintah mampu bertanggungjawab maupun perlu menerangkan tindakan mereka kepada masyarakat dan kebijakan yang dicapai dalam layanan publik digital ini.

     Teknologi yang diaplikasikan dalam layanan ini dapat berkontribusi terhadap kinerja pemerintah melalui hasil pelaporan yang makin akurat, ataupun juga dapat membantu pemerintah membuat hubungan yang lebih kuat dan adanya saling percaya dengan warganya. Hal ini dapat memperkuat kedaulatan rakyat yang memiliki kendali yang lebih besar ialah rakyat. Dengan ini dapat memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan keperluan dan keinginan masyarakat.

      Misalnya, pada kasus responsif ini adanya aplikasi "SIAPDes" (Sistem Informasi dan Manajemen Pemerintahan Desa) yang digunakan oleh instansi pemerintah provinsi di Kalimantan Tengah dalam bekerja guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi pada tahun 2024. Dalam kasus disini pejabat pemerintah provinsi Kalimantan Tengah ini sedang menjalani pelatihan tentang cara mengimplementasikan dalam aplikasi SIAPDes, Staf Ahli Gubernur, mengatakan pada sosialisasinya informasi ini dilangsungkan supaya adanya membantu aparat desa menggunakan teknologi canggih tersebut dilangsungkan guna kemudahan informasi dan teknologi ini pada saat bekerja dapat memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi dalam beraktivitas ketika dibutuhkan.

      Aplikasi dalam SIAPDes ini ialah sistem informasi dan layanan yang memadukan perangkat berbasis teknologi yang dilangsungkan dalam kehidupan masyarakat di pangkat desa. Data ataupun informasi yang diatur bagi SIAPDes ialah isi ataupun konten yang membentuk adanya bagian penting dalam Sistem Informasi Desa dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) selaku layanan kependudukan.

     Hal ini sudah tidak mengherankan lagi bagi masyarakat, karena dengan adanya kita memiliki layanan publik digital yang memungkinkan dapat membagikan kemudahan untuk mencari sumber informasi ataupun mendistribusikan informasi dengan cepat sesuai keinginan. Pelayanan publik digital ini dengan memungkinkan pemerintah desa termasuk menerapkan tata kelola yang baik melalui responsif karena dengan adanya teknologi yang dipergunakan dalam pelayanan publik bisa memungkinkan buat lebih cepat dan efektif terhadap menanggapi permintaan dan memastikan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah sendiri.

     Pelayanan publik yang responsif ini menghasilkan rasa saling percaya antara pemerintah desa dan masyarakatnya. Ketika pemerintah dengan cepat menyadari kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, dengan ini menyatakan keterikatan guna mendengarkan dan berbuat demi kebaikan keperluan bersama maupun menaikkan kepercayaan terhadap lembaga yang mengasihkan mereka pelayanan. Selain itu juga akan membagikan kemudahan terhadap kinerja pejabat pemerintah didesa dalam memakai teknologi yang nantinya hasil data yang masuk menghasilkan secara maksimal guna menaikkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya.

     Pentingnya pelayanan publik yang responsif ini berkontribusi untuk menetapkan bahwa layanan publik tidak hanya saja tersedia, tetapi juga bisa diakses oleh seluruh bagian masyarakat tanpa adanya diskriminasi yang didapat, dan juga melahirkan adanya landasan awal terhadap pembaharuan dimasyarakat yang adil maupun berkepanjangan. Pelayanan publik digital ini hendak memiliki manfaat yang signifikan guna kesuksesan dan kesejahteraan bersama.

     Hal ini tidak hanya saja mencakup terhadap penerapan yang melalui responsif namun juga dalam penerapan yang akuntabilitas. Dengan hal ini bisa terwujud karena teknologi memungkinkan dapat melacak dan hasil laporkan yang lebih akurat terhadap kinerja layanan publik yang sudah tersedia oleh pemerintah desa. Dengan memanfaatkan teknologi, pemerintah desa sanggup membuat datanya lebih mudah maupun terbuka diakses oleh masyarakat, yang memungkinkan mereka melihat dan meninjau langsung hasil pelaporan, sehingga berhasil menaikkan kepercayaan dan akuntabilitas.

     Seluruh kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa itu bagian bersifat terbuka ataupun siapa pun dapat secara langsung memantau pada kebijakan tersebut dan mengevaluasinya kinerja tersebut berdasarkan hasil sebuah yang dicapai dalam informasi. Memperluas akses warga yang mengenai layanan publik yang mereka inginkan dan menjamin adanya keamanan mengenai data dalam layanan publik melalui perlindungan digital terhadap data pribadi yang dipakai.

     Oleh karena itu, dianggap keduanya dinilai saling terkait melalui penerapan prinsip responsif dan akuntabilitas mengenai tata kelola pemerintah desa yang baik guna masyarakat. Teknologi sanggup menjadi alat yang amat efektif bagi pemerintah desa guna memastikan bahwa hasil pelaporannya makin aman, akurat, maupun transparan kepada masyarakat, serta sejalan dengan tujuan adanya pelayanan publik.

      Kekerabatan antar konsep dalam good governance dengan adanya konsep pelayanan publik ini telah amat jelas. Argumen lain yang mempercayakan alangkah pentingnya pelayanan publik ialah jalinan antar pelayanan publik ini dengan kenaikkan kesejahteraan rakyat. Maksud pelayanan publik ialah guna memenuhi ataupun bisa berimbang menanggapi kebutuhan masyarakatnya ataupun pelayanan dalam umumnya. Guna menggapai hal ini dikeharusan layanan berkualitas yang berimbang memenuhi kemauan maupun impian masyarakat.

     Tata mengoperasikan yang baik, menganjurkan prioritas proses ataupun prosedur. Kolaborasi selalu menjadi hal amat terpenting dalam proses rancangan, perencanaan, pengembangan maupun implementasi kebijakan dengan dilakukan melalui keterlibatan segala pemangku kepentingan.

     Mewujudkan pemerintah yang baik ini pada keabsahannya memerlukan menghendaki keikutsertaan sekalian pemangku kepentingan, baik dimana dilingkungan birokrasi maupun kepada masyarakatnya. Pemerintah juga dapat dekat dengan masyarakat ataupun konsisten dalam mengasihkan kebutuhan masyarakat dalam pemberiannya layanan. Melampaui konsep good governance hendak mengasihkan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan ataupun membagikan pelayanan yang terbaiknya guna kepada pemerintahan serta tanpa menginginkan dalam mengeluarkan biaya yang besar saat mengakses pelayanan tersebut.

    Dengan ini dapat disimpulkan bahwa good governance yang baik melahirkan relevan maupun memberi energi pada kebijaksanaan pelayanan publik guna meninggikan kinerja manajemen pemerintah, memperbaiki sikap dan perilaku aparat layanan, disertai meningkatkan kepedulian dan komitmen guna meninggikan kualitas layanan publik dalam memperkuat kesadaran. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus diakomodasi dengan adanya restrukturisasi birokrasi yang mana hendak mengurangi beragam kompleksitas ataupun menyederhanakan pelayanan publik ini.

       Pemerintah yang baik ialah pengelolaan pelayanan pembentukan yang bertanggungjawab, konsisten dengan prinsip-prinsip pada demokrasi, efisiensi, responsif, akuntabilitas ataupun menyurutkan praktik korupsi baik pada dibidang politik maupun administratif, terkemuka dalam disiplin ataupun pelaksanaan pada faedah, pelayanan, dan lembaga infrastruktur.

     Menerapkan prinsip pada responsif terhadap pemerintahan desa sanggup membagikan dampak positif dalam peningkatan pelayanan publik, adanya keterkaitan pemerintah dengan masyarakat, disertai pada pengembangan desa melalui kelengkapan. Pemerintah desa hendak mampu menyampaikan dengan cepat menanggapi terhadap kemauan, keluhan, ataupun saran dari masyarakat.

   Dengan adanya respons yang lebih cepat dan efisien, masyarakat akan sadar lebih puas terhadap kinerja pemerintah desa. Maupun dengan memanfaatkan teknologi guna meningkatkan dalam akuntabilitas terhadap pelayanan publik, pemerintah desa bisa mengoptimalkan ikatan dengan masyarakat, adanya menaikkan kepercayaan, maupun memenuhi bahwa keinginan masyarakat tersalurkan secara efektif.

     Terealisasikan pelayanan publik yang apik disatu sisi membagikan pertanda pulihnya peningkatan kinerja pemerintahan, namun disisi lain juga membuktikan adanya peralihan yang mengarah pada perubahan berkenaan sikap mental maupun perilaku pegawai pemerintah berorientasi dalam penyajian publik menjadi lebih baik. Adanya kepuasan masyarakat dapat diadakan sebagai indikator guna menilai kualitas pelayanan publik. Peningkatan kualitas pelayanan publik ini hendak berpengaruh terhadap keberhasilan pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

      Dengan melangsungkan penerapan prinsip-perinsip goodgovernance diinginkan sanggup mengasihkan penyajian prima berkenaan dalam masyarakiat dengan tercapainya mengasihkan penyajian publik dalam bermutu ialah salah satunya pada kekhasan dari tata pemerintahan yang apik. Oleh dengan itu, pegawai negeri harus melangsungkan tugas ataupun tanggungjawabnya selaku efektief dan efisien karenanya didambakan dalam implementasi goodgovernance hendak membalikkan maupun memulihkan adanya keyakinan komunitas warga berkenaan pemerintahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun