Responsif atas kepuasan masyarakat mengkaitkan kemampuan institusi guna mendengarkan, memahami, maupun menanggapi keperluan juga harapan masyarakat dengan cepat dan efisien. Artinya ini tidak sekedar memenuhi aspirasi, melainkan juga mempertimbangkan adanya kebutuhan masyarakat guna menaikkan dalam kualitas hidupnya. Sedangkan terdapat prinsip akuntabilitas ini, pemerintah mampu bertanggungjawab maupun perlu menerangkan tindakan mereka kepada masyarakat dan kebijakan yang dicapai dalam layanan publik digital ini.
   Teknologi yang diaplikasikan dalam layanan ini dapat berkontribusi terhadap kinerja pemerintah melalui hasil pelaporan yang makin akurat, ataupun juga dapat membantu pemerintah membuat hubungan yang lebih kuat dan adanya saling percaya dengan warganya. Hal ini dapat memperkuat kedaulatan rakyat yang memiliki kendali yang lebih besar ialah rakyat. Dengan ini dapat memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan keperluan dan keinginan masyarakat.
   Misalnya, pada kasus responsif ini adanya aplikasi "SIAPDes" (Sistem Informasi dan Manajemen Pemerintahan Desa) yang digunakan oleh instansi pemerintah provinsi di Kalimantan Tengah dalam bekerja guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi pada tahun 2024. Dalam kasus disini pejabat pemerintah provinsi Kalimantan Tengah ini sedang menjalani pelatihan tentang cara mengimplementasikan dalam aplikasi SIAPDes, Staf Ahli Gubernur, mengatakan pada sosialisasinya informasi ini dilangsungkan supaya adanya membantu aparat desa menggunakan teknologi canggih tersebut dilangsungkan guna kemudahan informasi dan teknologi ini pada saat bekerja dapat memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi dalam beraktivitas ketika dibutuhkan.
   Aplikasi dalam SIAPDes ini ialah sistem informasi dan layanan yang memadukan perangkat berbasis teknologi yang dilangsungkan dalam kehidupan masyarakat di pangkat desa. Data ataupun informasi yang diatur bagi SIAPDes ialah isi ataupun konten yang membentuk adanya bagian penting dalam Sistem Informasi Desa dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) selaku layanan kependudukan.
   Hal ini sudah tidak mengherankan lagi bagi masyarakat, karena dengan adanya kita memiliki layanan publik digital yang memungkinkan dapat membagikan kemudahan untuk mencari sumber informasi ataupun mendistribusikan informasi dengan cepat sesuai keinginan. Pelayanan publik digital ini dengan memungkinkan pemerintah desa termasuk menerapkan tata kelola yang baik melalui responsif karena dengan adanya teknologi yang dipergunakan dalam pelayanan publik bisa memungkinkan buat lebih cepat dan efektif terhadap menanggapi permintaan dan memastikan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah sendiri.
   Pelayanan publik yang responsif ini menghasilkan rasa saling percaya antara pemerintah desa dan masyarakatnya. Ketika pemerintah dengan cepat menyadari kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, dengan ini menyatakan keterikatan guna mendengarkan dan berbuat demi kebaikan keperluan bersama maupun menaikkan kepercayaan terhadap lembaga yang mengasihkan mereka pelayanan. Selain itu juga akan membagikan kemudahan terhadap kinerja pejabat pemerintah didesa dalam memakai teknologi yang nantinya hasil data yang masuk menghasilkan secara maksimal guna menaikkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya.
   Pentingnya pelayanan publik yang responsif ini berkontribusi untuk menetapkan bahwa layanan publik tidak hanya saja tersedia, tetapi juga bisa diakses oleh seluruh bagian masyarakat tanpa adanya diskriminasi yang didapat, dan juga melahirkan adanya landasan awal terhadap pembaharuan dimasyarakat yang adil maupun berkepanjangan. Pelayanan publik digital ini hendak memiliki manfaat yang signifikan guna kesuksesan dan kesejahteraan bersama.
   Hal ini tidak hanya saja mencakup terhadap penerapan yang melalui responsif namun juga dalam penerapan yang akuntabilitas. Dengan hal ini bisa terwujud karena teknologi memungkinkan dapat melacak dan hasil laporkan yang lebih akurat terhadap kinerja layanan publik yang sudah tersedia oleh pemerintah desa. Dengan memanfaatkan teknologi, pemerintah desa sanggup membuat datanya lebih mudah maupun terbuka diakses oleh masyarakat, yang memungkinkan mereka melihat dan meninjau langsung hasil pelaporan, sehingga berhasil menaikkan kepercayaan dan akuntabilitas.
   Seluruh kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa itu bagian bersifat terbuka ataupun siapa pun dapat secara langsung memantau pada kebijakan tersebut dan mengevaluasinya kinerja tersebut berdasarkan hasil sebuah yang dicapai dalam informasi. Memperluas akses warga yang mengenai layanan publik yang mereka inginkan dan menjamin adanya keamanan mengenai data dalam layanan publik melalui perlindungan digital terhadap data pribadi yang dipakai.
   Oleh karena itu, dianggap keduanya dinilai saling terkait melalui penerapan prinsip responsif dan akuntabilitas mengenai tata kelola pemerintah desa yang baik guna masyarakat. Teknologi sanggup menjadi alat yang amat efektif bagi pemerintah desa guna memastikan bahwa hasil pelaporannya makin aman, akurat, maupun transparan kepada masyarakat, serta sejalan dengan tujuan adanya pelayanan publik.
   Kekerabatan antar konsep dalam good governance dengan adanya konsep pelayanan publik ini telah amat jelas. Argumen lain yang mempercayakan alangkah pentingnya pelayanan publik ialah jalinan antar pelayanan publik ini dengan kenaikkan kesejahteraan rakyat. Maksud pelayanan publik ialah guna memenuhi ataupun bisa berimbang menanggapi kebutuhan masyarakatnya ataupun pelayanan dalam umumnya. Guna menggapai hal ini dikeharusan layanan berkualitas yang berimbang memenuhi kemauan maupun impian masyarakat.