Dalam ekonomi Islam kekayaan seseorang yang dimiliki tidak menjadikan sebab orang lain mengalami kesulitan ekonomi, baik produksi maupun konsumsi. Karenanya Islam memberikan batas-batas yang jelas dalam menjalani kehidupan ini, termasuk mengatur hal mengenai distribusi. Keseluruhannya untuk mengatur agar tidak terjadi ketimpangan sosial antara satu pihak dengan pihak lain dan berdampak pada tindakan atau yang kontra produktif. Oleh karena itu Islam menetapkan adanya instrumen distribusi, diantaranya adalah prinsip kerjasama mudharabah maupun musyarakah, adanya zakat, infak, sedekah dan wakaf serta lainnya kekayaan atau pendapatan yang dimiliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H