Mohon tunggu...
Nonblok
Nonblok Mohon Tunggu... -

" harga barang tinggi, tidak ada pilihan lain selain menulis"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Statement Vicky Prasetyo "Selevel" Statement Birokrat (Episode 1)

19 September 2013   00:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:42 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Perlu kita ketahui bersama bahwa BPS juga sebagai rujukan Peraturan Menteri Perindusterian itu sendiri (baca pasal 2 ayat 6 huruf a PerMenPrind 33/M-IND/PER/7/13)

Akan ada beberpa pertanyaan mendasar dari statemen sang Menteri tersebut :


  1. apakah orang / masyarakat dengan kriteria miskin berdasarkan konsep miskin dari BPS tersebut pernah bermimpi/ berangan-angan untuk memiliki sebuah mobil meski dengan harga semurah-murahnya?
  2. Bila tidak, lalu siapa target market sesungguhnya dengan akan dimulainya produksi masal mobil hemat dan murah itu?


Masih terngiang di telinga kita jargon kampanye hemat BBM yang digembar-gemborkan  “BBM bersubsidi hanya untuk orang miskin”. Praktek di lapangan itu sangatlah ‘nol besar’ , bahkan pelaku industri yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan diancam pidana sebuah aturan pun nekat menggunakan BBM bersubsidi untuk rakyat miskin. Kebijakan tipu muslihat menjadikan si miskin sebagai kambing hitam tidak akan pernah berhasil, karena Ini berlawanan dengan naluri prilaku konsumen (mencari harga yang murah untuk mendapatkan daya guna yang sama).

Dari segudang pengalaman tersebut dapat kita pastikan bahwa kebijakan mobil murah untuk “memaksa“ si miskin memiliki kendaraan roda empat akan ‘mandul’ sepanjang hayat dan secara otomatis 'ereksi' untuk mengkonsumsi mobil itu akan diambil alih oleh kelas ekonomi yang lain (menengah ke atas). Apabila kepemilikan ini telah menjadi milik kaum menengah ke atas maka timbul masalah baru, salah satunya yakni lonjakan populasi kendaraan di tiap kota. mengutip bahwa penyebaran mobil murah ini akan dilakukan di 400 kota se indonesia

Mengapa kita semua tidak pernah berkaca pada program mobil pabrikan Jepang merk xe**a dan av**sa yang dulu di gagas oleh Jusuf Kala sebagai alternatif mobil murah 100 jutaan. Apakah xe**a dan av**sa yang masih beredar dan terus produksi itu dimiliki oleh kelas menengah kebawah?

Tidak bisa berhenti sampai di sini untuk menguatkan argumen dan membuktikan bahwa ini semua adalah “akal-akalan”.

Mari kita uji PerMenPrind 33/M-IND/PER/7/13 tersebut berdasarkan asas pembentukannya sebagai mana yang diperintahkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harus meliputi diantaranya (ada 7 asas) :


  1. Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Asas Kejelasan adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.


Dari total 17 buah Pasal dan puluhan sub pasal di PerMenPrind 33/M-IND/PER/7/13 tersebut tidak ada satupun rumusan yang mendekati asas kedayagunaan dan kejelasan tujuan. Semua rumusan pasal hanya berputar-putar pada aturan main antara pemerintah dan pelaku industri yang akan tergabung dalam program mobil murah tersebut. Keesampingkan dulu dugaan masyarakat tentang transaksional deal proyek antara investor asing dengan birokrat. Kata-kata masyarakat hanya sebagai pelengkap kalimat manis di bibir saja. Perlu diketahui bersama bahwa wajib hukumnya PerMenPrind 33/M-IND/PER/7/13 sebagai aturan main untuk mengakomodir 3 (tiga) kepentingan yakni, pemerintah , masyarakat baik dalam arti luas dan sempit serta pelaku industri (investor)

Mari kita gali lebih dalam lagi landasan filosofi ,sosiologi di sumber hukum konsideran (menimbang) dari PerMenPrind 33/M-IND/PER/7/13 ini yang berbunyi

a)      Bahwa dalam rangka mendukung terciptanya pencapaian skala ekonomis dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor roda empat pemerintah perlu mengembangkan kemandirian industri kendaraan bermotor roda empat dalam pembuatan motor penggerak, transmisi yang berdaya saing

b)      Bahwa dalam rangka menghadapi kecenderungan peningkatan permintaan kendaraan bermotor yang hemat energy dan harga terjangkau maka perlu dilakukan penguatan kemampuan industry kendaraan bermotor dengan pemberian fasilitas yang mendukung kemandirian industry

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun