Guru tetap yayasan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
4. GTT
Guru tidak tetap yayasan yang keberadaannya sesuai kebutuhan lembaga.
Empat kategori Guru di atas pola salary_nya berbeda. Kategori (1) digaji sesuai pangkat/golongan. Kategori (2) digaji Rp 1.500.000,-/bulan. Kategori (3) digaji dikisaran Rp 250.000 s/d 500.000,- sesuai dengan kebijakan masing-masing lembaga. Kategori (4) digaji hampir sama dengan kategori (3)
Melihat besaran gaji yang diterima setiap guru terdapat gap yang sangat besar. Sudah sepantasnya negara meminimalisir kesenjangan agar tak terjadi kecemburuan sosial. Langkah konkrit dari negara memejuangkan nasib guru swasta sangat dinantikan.
Melihat anggaran APBN untuk pendidikan sudah mencapai 20%, upaya menyejahterakan guru madrasah swasta tinggal ketuk palu. Semisal mengangkat guru inpassing menjadi PNS, meng-inpassingkan guru sertifikasi, serta menyertifikasi guru GTY dan GTT. Solusi tersebut bisa menjadi pertimbangan pemangku kebijakan.
Sebagai bahan pertimbangan pemangku kebijakan dalam hal ini; Kementerian Agama, perlu diuraikan problematika Guru Madrasah Swasta, diantaranya :
1. Terdapat Jurang pemisah yang besar antara guru madrasah swasta dan negeri;
2. Guru swasta banyak bergaji di bawah standar UMK;
3. Administrasi rumit pemberkasan Guru Sertifikasi dan Inpassing;
4. Pembayaran gaji tidak tepat waktu;
5. Adiministrasi guru menumpuk sering mengorbankan PBM;
6. Tidak adanya pola perekrutan Guru PNS dari guru Madrasah swasta;
7. Ketidakjelasan target sasaran penetapan guru sertifikasi dan inpassing;
8. Ketidakjelasan nasib guru swasta bila dikaitkan dengan UU ASN dan UUGD;
9. dll
Melihat kompleksnya problematika guru madrasah swasta tersebut di atas, sudah tentu negara tidak bisa sertamerta menyelesaikannya. Tidak cukup dengan kementerian yang ada tanpa melibatkan pihak lain. Hemat saya, hadirnya PGIN bisa menjadi mitra Kementerian terkait dalam menyelesaikan persoalan guru madrasah swasta. Wallahu'alam
Lombok Tengah, 150518.
 By : Chania Ditarora