Mohon tunggu...
Mas Rofi
Mas Rofi Mohon Tunggu... Guru - Percayakan pada Ahlinya semua konten Digital sekolah

Pembelajar yang selalu berusia 24 tahun, dan akan selalu berusia 24 tahun sampai kapanpun, bercita satu memberikan yang terbaik untuk sebanyak-banyak manusia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Madrasah Swasta: Potret dan Problematikanya

18 Mei 2018   21:06 Diperbarui: 18 Mei 2018   21:25 1551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru tetap yayasan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

4. GTT

Guru tidak tetap yayasan yang keberadaannya sesuai kebutuhan lembaga.

Empat kategori Guru di atas pola salary_nya berbeda. Kategori (1) digaji sesuai pangkat/golongan. Kategori (2) digaji Rp 1.500.000,-/bulan. Kategori (3) digaji dikisaran Rp 250.000 s/d 500.000,- sesuai dengan kebijakan masing-masing lembaga. Kategori (4) digaji hampir sama dengan kategori (3)

Melihat besaran gaji yang diterima setiap guru terdapat gap yang sangat besar. Sudah sepantasnya negara meminimalisir kesenjangan agar tak terjadi kecemburuan sosial. Langkah konkrit dari negara memejuangkan nasib guru swasta sangat dinantikan.

Melihat anggaran APBN untuk pendidikan sudah mencapai 20%, upaya menyejahterakan guru madrasah swasta tinggal ketuk palu. Semisal mengangkat guru inpassing menjadi PNS, meng-inpassingkan guru sertifikasi, serta menyertifikasi guru GTY dan GTT. Solusi tersebut bisa menjadi pertimbangan pemangku kebijakan.

Sebagai bahan pertimbangan pemangku kebijakan dalam hal ini; Kementerian Agama, perlu diuraikan problematika Guru Madrasah Swasta, diantaranya :

1. Terdapat Jurang pemisah yang besar antara guru madrasah swasta dan negeri;
2. Guru swasta banyak bergaji di bawah standar UMK;
3. Administrasi rumit pemberkasan Guru Sertifikasi dan Inpassing;
4. Pembayaran gaji tidak tepat waktu;
5. Adiministrasi guru menumpuk sering mengorbankan PBM;
6. Tidak adanya pola perekrutan Guru PNS dari guru Madrasah swasta;
7. Ketidakjelasan target sasaran penetapan guru sertifikasi dan inpassing;
8. Ketidakjelasan nasib guru swasta bila dikaitkan dengan UU ASN dan UUGD;
9. dll

Melihat kompleksnya problematika guru madrasah swasta tersebut di atas, sudah tentu negara tidak bisa sertamerta menyelesaikannya. Tidak cukup dengan kementerian yang ada tanpa melibatkan pihak lain. Hemat saya, hadirnya PGIN bisa menjadi mitra Kementerian terkait dalam menyelesaikan persoalan guru madrasah swasta. Wallahu'alam

Lombok Tengah, 150518.

 By : Chania Ditarora

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun