Mohon tunggu...
Mas Rofi
Mas Rofi Mohon Tunggu... Guru - Percayakan pada Ahlinya semua konten Digital sekolah

Pembelajar yang selalu berusia 24 tahun, dan akan selalu berusia 24 tahun sampai kapanpun, bercita satu memberikan yang terbaik untuk sebanyak-banyak manusia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia Tanpa Guru Madrasah, Bisakah?

6 April 2018   15:21 Diperbarui: 6 April 2018   15:21 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Memori memutar kembali pada sebuah nama yang tak asing dalam otak kita sebut saja namanya ibu Siti Musdah Mulia, beliau memberikan usulan dimana agar melakukan penghapusan mata pelajaran agama di sekolah? 

Beliau seorang politikus melihat pengajaran agama justru menimbulkan perpecahan dan konflik, yang sangat jauh dari terciptanya perdamaian. Tertulis dalam status facebook-nya, secara gamblang menuding Kementerian Agama adalah lembaga yang marak melakukan korupsi. Bagaimana pendapat Anda?

Secara konstektual sejauh mana korelasinya dengan judul "Indonesia Tanpa Guru Madrasah, Bisakah?" Mari kita telaah bersama.

Sejauh mana keberadaan dan pentinngnya guru madrasah di Indonesia, sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian madrasah. Sebagian besar orang memilki asumsi bahwa madrasah bukanlah sekolah. 

Madrasah adalah kelompok belajar agama yang diasuh oleh ustadz atau kelompok masyarakat. Keberadaannya tidak berpengaruh apa-apa dalam membantu mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara garis besar pembahasan yang berkaitan dengan pendidikan madrasah ini tertulis dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 3, 4, dan 13. 

Dalam pasal tersebut mengundang reaksi yang begitu keras dari beberapa kalangan yang merasa madrasah dianaktirikan. Karena, bertentangan dengan pasal 31 ayat 3 dan 5 UUD 1945.

Berdirinya madrasah hingga hari ini diiringi oleh dinamika dan romantika sejarah yang kuat. Terdapat dua hal yang menjadikan status madrasah di Indonesia dipandang unik. Pertama, madrasah sebagaimana pesantren, merupakan lembaga pendidikan yang telah lahir dan berkiprah, jauh sebelum kemerdekaan bangsa. 

Kedua, guru madrasah merupakan stakeholder yang menjadikan generasi bangsa berbudi pekerti luhur. Sehingga mencerminkan manusia yang beradab dan berketuhanan sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

Seiring dengan berjalannya waktu, di dalam sistem pendidikan nasional Indonesia, telah dijelaskan bahwa madrasah merupakan unit pendidikan seperti halnya sekolah. Siswa bisa memperdalam nilai-nilai Islam tanpa kehilangan ilmu pengetahuan umum.

Pada kenyataannya, peran guru madrasah dalam membangun karakter, akhlaq, dan moral anak bangsa justru bisa kita lihat memberikan andil yang sangat besar  dibanding dengan sekolah pada umumnya. Berdasarkan data statistika yang ada bisa kita ketahui, bahwa 80% siswa yang sering melakukan tawuran adalah mereka yang sama sekali tidak dibangun dengan karakter agama. 

Terpampang secara jelas, ini bukan terlahir dari madrasah. Madrasah adalah lembaga yang mengajarkan karakter, ilmu, keahlian dan agama. Terlihat secara jelas bahwa madrasah telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan karakter bangsa sesuai dengan amanat dalam UUD 1945. 

Dengan melihat keadaan yg seperti ini, apakah guru madrasah masih dipandang sebelah mata? Akankah bangsa ini kehilangan jati dirinya dengan menghapus lembaga pendidikan yang berbegrond madrasah? Sedangkan logo madrasah hebat dan bermartabat. Akankah logo ini hanya akan menjadi sebuah symbol????.

Indonesia sudah mencapai usianya yang cukup matang yaitu 73 tahun. Bak ketiban duren, guru madrasah serasa diberi hadiah dengan hadirnya Direktorat baru berdasarkan PMA nomor 42 tahun 2016, yakni Direktorat Guru  dan Tenaga Kependidikan Madrasah di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

Kita patut menyambutnya dengan hangat. Lembaga ini diharapkan akan membawa angin segar bagi masa depan madrasah yang lebih bermutu. Direktorat ini akan mengemban tugas  perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pengawasan pengembangan kualifikasi, kompetensi, serta sertifikasi guru dan tenaga kependidikan.

Dengan adanya Peraturan menteri agama tersebut diharapkan tidak hanya untuk madrasah yang berada di madrasah negeri atau milik pemerintah, tetapi juga untuk madrasah yang masih berstatus swasta. Dimana diharapkan kesejahteraan guru yang sudah dalam pembahasan Aparatur sipil Negara ( ASN ) dapat masuk di dalamnya, seperti halnya Kemdikbud dengan K1, K2, dan K3-nya.

Oleh : Khumaedi Alatas (Serang-Banten)

Editor : Iis Nurul Hasanah, S.TP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun