Dengan melihat keadaan yg seperti ini, apakah guru madrasah masih dipandang sebelah mata? Akankah bangsa ini kehilangan jati dirinya dengan menghapus lembaga pendidikan yang berbegrond madrasah? Sedangkan logo madrasah hebat dan bermartabat. Akankah logo ini hanya akan menjadi sebuah symbol????.
Indonesia sudah mencapai usianya yang cukup matang yaitu 73 tahun. Bak ketiban duren, guru madrasah serasa diberi hadiah dengan hadirnya Direktorat baru berdasarkan PMA nomor 42 tahun 2016, yakni Direktorat Guru  dan Tenaga Kependidikan Madrasah di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.Â
Kita patut menyambutnya dengan hangat. Lembaga ini diharapkan akan membawa angin segar bagi masa depan madrasah yang lebih bermutu. Direktorat ini akan mengemban tugas  perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pengawasan pengembangan kualifikasi, kompetensi, serta sertifikasi guru dan tenaga kependidikan.
Dengan adanya Peraturan menteri agama tersebut diharapkan tidak hanya untuk madrasah yang berada di madrasah negeri atau milik pemerintah, tetapi juga untuk madrasah yang masih berstatus swasta. Dimana diharapkan kesejahteraan guru yang sudah dalam pembahasan Aparatur sipil Negara ( ASN ) dapat masuk di dalamnya, seperti halnya Kemdikbud dengan K1, K2, dan K3-nya.
Oleh : Khumaedi Alatas (Serang-Banten)
Editor : Iis Nurul Hasanah, S.TP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H