Mohon tunggu...
Mas Rofi
Mas Rofi Mohon Tunggu... Guru - Percayakan pada Ahlinya semua konten Digital sekolah

Pembelajar yang selalu berusia 24 tahun, dan akan selalu berusia 24 tahun sampai kapanpun, bercita satu memberikan yang terbaik untuk sebanyak-banyak manusia.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ketua Umum PB PGIN : Pemerintah Wajib Terbitkan PP Pengangkatan PNS Guru Lewat Jalur Sertifikasi

5 April 2018   04:27 Diperbarui: 5 April 2018   07:46 6208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini berita yang sedang booming adalah Undang-Undang ASN. Kenapa dengan UU ASN ?. Hal ini menjadi topik menarik untuk diperbincangkan sejak dikeluarkannya dan kemudian berkali-kali di revisi yang hingga detik ini masih dalam proses RUU ASN.

Kuncinya adalah banyaknya pasal yg dipandang "banci" dan desakan komponen yang memobilisasi ke ruang parlemen. Inilah yang menjadi pemicu UU ASN terhenti sesaat. Akankah hasil revisi UU ASN menjadi lebih manusiawi dengan kehidupan masa depan guru? Itu akan kita nantikan hasilnya.

Bagaimana PGIN memandang UU Guru dan Dosen dalam perspektif UU ASN. Sangat jelas sekali bahwa jika guru ingin terakomodir dalam UU ASN itu sudah termaktub dalam Bab Manajemen PNS. Hampir semua pasal dalam bab itu senafas dan sebangun dengan amanat UU Guru dan Dosen. Karena hanya itu yang bisa dikawinkan dalam UU tersebut

Selanjutnya KemenpanRB dan Kemndikbud sudah membuat garis tegas bahwa Penerimaan PNS untuk tenaga Guru harus memiliki syarat pokok yaitu berpendidikan S.1 dan memiliki Sertifikat Penddik.

Kebijakan ini justru mengembalikan marwah dri profesi guru yang dituangkan dalam UU Guru dan Dosen. Sehigga untuk menjadi guru tidak lagi hanya cukup dengan selembar ijzah S.1 saja.

Kebijakan tersebut memang tidak bisa menjadikan masalah guru itu selesai. Karena ternyata guru yang sudah tersertifikasi dan sudah inpassing (disetarakn) menjadi masalah baru karena terbentur pada aturan pembatasan usia yang sabagian besar bertugas di sekolah/madrasah swasta.

Menyikapi hal ini PGIN tetap berpijak pada UU Guru dan Dosen sebagai pondasi untuk menyelesaikan masalah guru.

Adapun konsep kebijakan guru secara Nasional yg digagas oleh PGIN tanpa melabrak regulasi yang ada dengan cara bahwa :

Pemerintah dalam hal ini Presiden cukup mngeluarkn PP yang menegaskan bahwa

" Pengangkatan Guru PNS dilasaksanakan melalui jalur Sertifikasi Guru ".

Selain hal itu sejalan dengan kebijakan Menpanrb dan Kmendikbud juga sesuai dengan UU Guru dan Dosen.

Dengan demkian dari PP tersebut PGIN memberikan solusi bahwa :

1. Bagi guru yang telah menjalankan Sertifikasi Guru yang berusia dibawah 35 tahun dibolehkan untuk mengikuti test PNS.

2. Bagi guru yang telah menjalankan Sertifikasi Guru yang berusia diatas 35 tahun dilanjutkan untuk mngikuti inpassing (pnyetaraan)

3. Bagi guru yang sudah inpassing harus mengikuti Test Kompetensi Guru untuk direkomendasikan menjadi PNS penuh (tdk disetarakn lgi)

Solusi tersebut merupakan hal yang patut dilakukan oleh Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan guru di tanah air sesuai amanat UU Guru dan Dosen yang sealnjutnya dapat di konsentrasikan pada UU ASN terutama pada Manajemen PNS.

Inilah Grand Design kebijakan guru yang bisa ditawarkan PGIN kepada pemerintah sehingga permasalahan guru bisa terseleseaikan secara manusiawi dan marwah profesi guru lebih bermartabat dimasa yang akan datang.

Sebuah catatan kecil dapat diutarakan oleh PGIN bahwa bila saat ini brkembang opini untuk PPPK adalah posisi yang "pas" untuk guru-guru honorer (inpassing?).

PGIN berpendapat adalah keputusan yang keliru dan merupakan "peniadaan" jasa guru oleh pemrintah secara konstitusional. Karena jelas sangat brtentangan dengan UU Guru dan Dosen dan terlebih UUD 1945.

Wacana bahwa akan diterapkannya PPPK untuk tenaga guru, bidan dan tenaga kesehatan lainnya itu trcetus dari Kepala BKN pd saat pnyerahan SK PNS dan NIP bgi Guru Garis Depan pd bulan Juli 2017 lalu.

Alasan yg dikemukan beliau adalah banyaknya Guru dan Bidan yang sudah diangkat PNS dan ditempatakan pada daerah-daerah tertentu, mengajukan prpindahan tugas. Sehingga beberapa Kepala Daerah menganggap itu tidak sesuai dengan sumpah jabatan ketika mnjadi PNS.

Sungguh disayangkan jika kronologis tersebut menjadi bahan pembenaran bahwa PPPK itu adalah solusi untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian profesi guru dan kesehatan.

Oleh karena itu PGIN berusaha untuk proporsional dengan garis haluan organisasi dalam menyikapi regulasi profesi guru di tanah air berdasrkn pijakan yg sdh dimiliki yaitu UUGD.

PGIN berpendapat bahwa UU ASN hanya untuk mengakomodir profesi yg belum memiliki UU yg mengaturnya. Untuk tenaga guru mrupakn pengecualian karena profesi guru dilindungi oleh UUGD yang hingga detik ini belum dicabut.

PGIN sangat merindukan Kebijakan tentg Guru di tanah air berlaku secara permanen dan ajeg wlwpun tampuk kepemerintahan brganti-ganti.

Sehingga pada akhirnya kita akan menyampaikan pada anak cucu kita. Lebih baik jadi Guru kerena selain terjamin masa depannya juga bisa mencerdaskn anak bangsa.

Tidak seperti saat ini, profesi guru hanya menjadi pilihan akhir dari pada tidak bekerja karena malu dengan titel sarjana.

Bahkan pilihan kuliahpun untuk menjadi guru karena dari pada tidak kuliah atau penddikan guru itu mudah.

Mind-set inilah yang harus kita kikis dari saat ini dan PGIN mendorong pemerintah untuk menerima guru PNS melalui jalur Sertifikasi Guru.

Epilog dari tulisan ini dari PGIN adalah :

" Kurikulumnya hebat, gedung sekolahnya mewah, fasilitas belajarnya lengkap, peserta didiknya gratis tapi, gurunya dibayar hanya 500 ribu perbulan! Mau bicara mutu pendidikan dari sisi mana ? ".

( SELESAI )

Penulis : Drs. Mohammad Syuprihatin
Editor : Iis Nurul Khasanah, S.TP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun