Oleh karena itu PGIN berusaha untuk proporsional dengan garis haluan organisasi dalam menyikapi regulasi profesi guru di tanah air berdasrkn pijakan yg sdh dimiliki yaitu UUGD.
PGIN berpendapat bahwa UU ASN hanya untuk mengakomodir profesi yg belum memiliki UU yg mengaturnya. Untuk tenaga guru mrupakn pengecualian karena profesi guru dilindungi oleh UUGD yang hingga detik ini belum dicabut.
PGIN sangat merindukan Kebijakan tentg Guru di tanah air berlaku secara permanen dan ajeg wlwpun tampuk kepemerintahan brganti-ganti.
Sehingga pada akhirnya kita akan menyampaikan pada anak cucu kita. Lebih baik jadi Guru kerena selain terjamin masa depannya juga bisa mencerdaskn anak bangsa.
Tidak seperti saat ini, profesi guru hanya menjadi pilihan akhir dari pada tidak bekerja karena malu dengan titel sarjana.
Bahkan pilihan kuliahpun untuk menjadi guru karena dari pada tidak kuliah atau penddikan guru itu mudah.
Mind-set inilah yang harus kita kikis dari saat ini dan PGIN mendorong pemerintah untuk menerima guru PNS melalui jalur Sertifikasi Guru.
Epilog dari tulisan ini dari PGIN adalah :
" Kurikulumnya hebat, gedung sekolahnya mewah, fasilitas belajarnya lengkap, peserta didiknya gratis tapi, gurunya dibayar hanya 500 ribu perbulan! Mau bicara mutu pendidikan dari sisi mana ? ".
( SELESAI )
Penulis : Drs. Mohammad Syuprihatin
Editor : Iis Nurul Khasanah, S.TP.