Mohon tunggu...
Mas Rofi
Mas Rofi Mohon Tunggu... Guru - Percayakan pada Ahlinya semua konten Digital sekolah

Pembelajar yang selalu berusia 24 tahun, dan akan selalu berusia 24 tahun sampai kapanpun, bercita satu memberikan yang terbaik untuk sebanyak-banyak manusia.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ketua Umum PB PGIN : Pemerintah Wajib Terbitkan PP Pengangkatan PNS Guru Lewat Jalur Sertifikasi

5 April 2018   04:27 Diperbarui: 5 April 2018   07:46 6208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demkian dari PP tersebut PGIN memberikan solusi bahwa :

1. Bagi guru yang telah menjalankan Sertifikasi Guru yang berusia dibawah 35 tahun dibolehkan untuk mengikuti test PNS.

2. Bagi guru yang telah menjalankan Sertifikasi Guru yang berusia diatas 35 tahun dilanjutkan untuk mngikuti inpassing (pnyetaraan)

3. Bagi guru yang sudah inpassing harus mengikuti Test Kompetensi Guru untuk direkomendasikan menjadi PNS penuh (tdk disetarakn lgi)

Solusi tersebut merupakan hal yang patut dilakukan oleh Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan guru di tanah air sesuai amanat UU Guru dan Dosen yang sealnjutnya dapat di konsentrasikan pada UU ASN terutama pada Manajemen PNS.

Inilah Grand Design kebijakan guru yang bisa ditawarkan PGIN kepada pemerintah sehingga permasalahan guru bisa terseleseaikan secara manusiawi dan marwah profesi guru lebih bermartabat dimasa yang akan datang.

Sebuah catatan kecil dapat diutarakan oleh PGIN bahwa bila saat ini brkembang opini untuk PPPK adalah posisi yang "pas" untuk guru-guru honorer (inpassing?).

PGIN berpendapat adalah keputusan yang keliru dan merupakan "peniadaan" jasa guru oleh pemrintah secara konstitusional. Karena jelas sangat brtentangan dengan UU Guru dan Dosen dan terlebih UUD 1945.

Wacana bahwa akan diterapkannya PPPK untuk tenaga guru, bidan dan tenaga kesehatan lainnya itu trcetus dari Kepala BKN pd saat pnyerahan SK PNS dan NIP bgi Guru Garis Depan pd bulan Juli 2017 lalu.

Alasan yg dikemukan beliau adalah banyaknya Guru dan Bidan yang sudah diangkat PNS dan ditempatakan pada daerah-daerah tertentu, mengajukan prpindahan tugas. Sehingga beberapa Kepala Daerah menganggap itu tidak sesuai dengan sumpah jabatan ketika mnjadi PNS.

Sungguh disayangkan jika kronologis tersebut menjadi bahan pembenaran bahwa PPPK itu adalah solusi untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian profesi guru dan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun