Sebagai langkah lanjut, pihaknya telah meminta para importir mengeluarkan stok bawang putih yang hingga saat ini masih tersimpan di gudang masing-masing.
Tertunda Bukan Karena Kartel
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan impor bawang putih yang hingga kini belum dilaksanakan oleh Perum Bulog bukan lantaran terganjal dugaan kartel yang saat ini tengah diteliti lembaga tersebut.
Juru Bicara dan Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan berdasarkan informasi yang diterima Kementan dan Kemendag, kedua kementerian teknis itu memang masih perlu waktu untuk mengkaji rekomendasi dan izin impor bagi Bulog.
Ia mengungkapkan, Kementan masih perlu waktu untuk melakukan verifikasi terhadap status tanam bawang putih yang dilakukan para perusahaan swasta. Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan swasta bisa mendapat rekomendasi izin impor dari Kementan. Bila izin impor diberikan, maka perusahaan swasta ini yang bakal melakukan impor, bukan Perum Bulog.
Belum finalnya proses verifikasi membuat Kementan belum memberikan rekomendasi kepada Kemendag selaku kementerian teknis pemberi izin impor.
"Kami sudah minta keterangan keduanya, katanya ada soal keterlambatan (verifikasi) dari Kementan terkait 5% volume tanam (dari perusahaan swasta yang boleh impor)," ungkapnya.
Acuan:
Darmin: Impor Bawang Putih Bukan Batal, Belum Direalisasikan
KPPU Sebut Dugaan Kartel Tak Hambat Impor Bawang Putih
Pemerintah Seharusnya Tidak Impor Bawang Putih