Hal tersebut dibenarkan oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota DPR Komisi VIII dan BKASP 2014-2019. Ia mengatakan kalau hampir semua keputusan kebijakan berada di tingkat tertinggi, seperti Pimpinan Partai, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Sekretaris Fraksi, atau Ketua Komisi. Sangat jarang pengambilan keputusan berdasarkan individu (anggota legislatif).
"Berbicara proses pengambilan keputusan, kalau misalkan ada dari teman-teman atau masyarakat ingin melobi sebuah kebijakan, yang dilobi adalah pimpinan partai atau kapoksi dan sekretaris fraksi. Kapoksi pasti akan mewakili kebijakan partai dan tidak mungkin kapoksi akan melawan. Kapoksi juga pengambil keputusan suatu regulasi dilanjutkan atau mau diapakan. Jadi, individu di DPR itu digunakan sebagai alat kendaraan politik saja, yang mengambil keputusan tetap para pimpinan," terang dia.
Ia menjelaskan, keputusan dalam lembaga legislatif ditentukan oleh tiga pihak, yakni ketua partai, ketua-sekretaris fraksi, dan Ketua kelompok fraksi (Kapoksi). Menurut Saraswati, bila seseorang ingin melobi dan mempengaruhi hasil pembahasan suatu RUU dalam DPR, maka setidaknya tiga orang itu harus menjadi sasaran lobi.
"Kalau kita bicara proses pengambilan keputusan sama seperti RUU lain mana pun, lobi sebuah kebijakan itu harus tepat sasaran," ujar Rahayu.
Acuan:
#VOTE4FOREST: RUU PERKELAPASAWITAN MINIM URGENSI DAN SARAT MASALAH
RUU Perkelapasawitan Pro Pengusaha Sawit, LSM Kritik DPR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H