RUU) Perkelapasawitan sangat minim urgensi dan berpotensi sarat masalah, tidak serta merta menjadikan pembahasan nya dihentikan. Yang terjadi justru sebaliknya, DPR RI justru menunjukkan sikap setuju untuk mengesahkan RUU dimaksud dan menempatkannya dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sekalipun Rancangan Undang-Undang (Hal tersebut terlihat dari hasil kajian koalisi #Vote4Forest terhadap rekam jejak anggota DPR di Badan Legislasi (Baleg) periode 2014-2019 Â yang menunjukkan dari 30 anggota DPR RI yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan, sebanyak 28 anggota akan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Anggota Legislasi (Pileg) 2019.
 "Sebanyak 13 dari 28 anggota Baleg berasal dari Dapil yang di dalamnya terdapat korporasi besar sawit yang berkonflik dengan frekuensi beragam," ungkap Adrian Putra dari WikiDPR, lembaga non-profit yang menyoroti praktik kerja anggota DPR RI, seperti dilansir dari www.greeners.co, kemarin.
#Vote4Forest merupakan inisiatif kolaborasi dari Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR RI akan isu lingkungan jelang Pemilu 2019.
Adrian mengatakan, kajian Rekam Jejak Anggota DPR RI dalam proses legislasi ini dilakukan terhadap anggota DPR RI di Badan Legislasi (Baleg) Periode 2014-2019 dan terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa dari 30 anggota DPR RI yang terlibat aktif dalam pembahasan RUU Perkelapasawitan, sebanyak 28 anggota akan kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019.
Sementara itu, ia memandang kekukuhan pendirian wakil rakyat dalam upaya mengesahkan RUU ini tidak terlepas dari indikasi eratnya hubungan pejabat teras partai baik secara kepemilikan atau pun relasi industri di sektor kelapa sawit ini. Selain ditentukan oleh ada atau tidaknya korporasi besar sawit dan konfliknya di Dapil mereka, sikap anggota Baleg DPR RI juga dipengaruhi oleh partai politik pengusungnya dan kaitan pendanaan partai politik dari korporasi besar sawit maupun patron klien yang dimiliki anggota Baleg yang bersangkutan.
Adrian melanjutkan, hasil kajian juga menemukan sejumlah 53% anggota Baleg terindikasi mendukung RUU Perkelapasawitan ini segera disahkan. Sementara 36% bersikap netral atau tidak menunjukkan keberpihakan dan 11% menolak kelanjutaan dibahasnya RUU Perkelapasawitan.
Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya mengatakan, jika ditelusuri relasi dan kepemilikan bisnis sawit dalam struktur partai politik yang terlibat dalam RUU Perkelapasawitan, setidaknya ada 6 partai dengan pejabat teras teridentifikasi memiliki hubungan bisnis sawit. Beberapa pejabat teras partai tersebut diduga memiliki ataupun dekat dengan industri sawit.
"Kedekatan politis tersebut akan mendorong terakomodasinya kepentingan bisnis tersebut dalam regulasi yang diproduksi di lembaga legislatif, termasuk RUU Perkelapasawitan ini. Bahkan Fraksi Golkar dan PDIP merupakan pengusul RUU Perkelapasawitan," akunya.
Kukuhnya pendirian wakil rakyat dalam upaya mengesahkan RUU ini tidak terlepas dari indikasi eratnya hubungan pejabat teras partai baik secara kepemilikan atau pun relasi industri di sektor kelapa sawit ini.