Ia mempertanyakan keputusan pemerintah menugaskan Bulog untuk melakukan impor. Pasalnya jika memang penugasan maka seharusnya dibiayai oleh APBN karena memang bertujuan sebagai "buffer stock" alias stok ekstra. Namun ini tidak dapat terjadi mengingat status Bulog sebagai BUMN.
Dikhawatirkan penugasan impor kepada Bulog nantinya akan mengarah kepada komersialisasi. "Nanti ujung-ujungnya Bulog kasih penugasannya ke importir lain. Sama seperti kasus penugasan daging. Ujung-ujungnya bukan Bulog yang ngimpor," ujarnya.
Sementara itu, kalangan pengusaha menilai pada dasarnya impor bawang putih tidaklah bermasalah apabila tidak melanggar persaingan usaha. Yang menjadi masalah saat ini adalah adanya indikasi kebijakan yang melanggar persaingan usaha tersebut dengan perlakuan berbeda terkait impor komoditas ini kepada Bulog.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengingatkan, penugasan kepada Bulog jangan sampai membuat monopoli terhadap impor komoditas ini terjadi. Swasta juga mesti mendapat kesempatan yang serupa dan adil.
Untuk menghentikan penunjukan tersebut, lanjutnya, adalah Kementerian Perdagangan yang dipandang sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk memutuskan.
Acuan:
KPPU: penunjukkan impor oleh Bulog diskriminatif
DPR: penugasan impor bawang ke Bulog tak mendesak
Impor bawang putih Bulog timbulkan moral Hazard
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H