Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Indonesia Pacu Kendaraan Ramah Lingkungan

2 April 2019   17:51 Diperbarui: 2 April 2019   18:24 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efektifkah?

Pertanyaannya, apakah rencana ini efektif? Adakah instrumen fiskal lain yang lebih efektif dan tidak membebani penerimaan negara?

emisi karbon. kabar24.bisnis.com
emisi karbon. kabar24.bisnis.com
Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin memandang, potongan PPnBM untuk LCEV terutama kategori kendaraan listrik tak signifikan dibanding biaya yang timbul saat memproduksi LCEV.

Menurutnya perlu ada terobosan pajak karbon sebagai cukai dengan skema tax feebate atau tax rebate. Dengan skema ini, cukai karbon dipungut dari kendaraan yang tak mampu memenuhi standar karbon dan kemudian diberikan sebagai insentif bagi kendaraan rendah karbon sesuai level gram karbondioksida per kilometer (grCO2/km).

"Kendaraan dengan grCO2/km melebihi standar, setiap kelebihan dikalikan dengan cukai karbon yang dihitung sama dengan harga teknologi untuk menurunkan CO2. Ia harus dibayarkan sebagai cukai karbon dan jadi bagian dari biaya produksi kendaraan. Sebaliknya, bagi kendaraan di bawah standar, setiap penurunan akan dikalikan dengan harga teknologi untuk menurunkan CO2. Hasilnya diberikan sebagai insentif," terang dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, skema yang ideal untuk mengurangi emisi karbon kendaraan bermotor adalah dengan mengenakan cukai atas kendaraan bermotor. Cukai dinilai sebagai instrumen yang tepat karena karakteristik objek cukai antara lain konsumsinya harus dibatasi atau dikendalikan dan memiliki dampak negatif.

Skemanya adalah semakin rendah emisi karbon maka cukai semakin rendah (cukai sejumlah tertentu, baik spesifik maupun ad valorem (pembebanan pajak impor menurut nilai, tidak menurut timbangan, ukuran, atau satuan) atas grCo2/km dan sebaliknya.

"Pengenaan cukai atas emisi karbon ini sering disebut "double dividend" karena selain mendatangkan tambahan penerimaan negara, juga mendorong kelestarian lingkungan," jelasnya.

Acuan:
Perluasan insentif PPnBM kendaraan akankah efektif tekan emisi karbon?
Pemberian insentif terhadap pengurangan emisi karbon jadi tren global
Insentif pajak kini mengacu mobil rendah emisi bukan kapasitas mesin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun