Mengikuti tren global, Indonesia tengah mendorong industri otomotif dalam negeri untuk merealisasikan pengembangan kendaraan rendah emisi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Di dalam negeri ditargetkan setidaknya 20% kendaraan yang diproduksi pada 2025 adalah kendaraan rendah emisi.
Lantas apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk mewujudkan mimpi yang merupakan bagian dari upaya pengurangan emisi karbon global tersebut?
Saat ini pemerintah tengah menyusun perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor demi mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan beremisi rendah.
Yang menarik, dalam aturan baru ini PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan. Artinya, semakin rendah emisi, maka semakin rendah pula tarif pajak kendaraan. Tidak hanya itu, jika sebelumnya insentif hanya diberikan kepada kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau, dalam aturan baru insentif juga akan diberikan kepada kendaraan jenis hybrid electric vehicle, plug in HEV, flexy engine dan electric vehicle.
"Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor," jelas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.
Usulan rencana perubahan aturan ini sendiri telah disampaikan Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR.
Dalam usulan yang baru, pengkategorian kendaraan, khusus mobil penumpang, dibuat menjadi jauh lebih sederhana, yakni hanya ada dua, kendaraan di bawah 10 penumpang dan kendaraan di atas 10 penumpang. Perhitungan tarif utamanya ditentukan oleh besaran emisi karbon. Dalam hal ini, semakin rendah emisi karbon maka tarifnya PPnBM akan semakin tinggi, yaitu bisa mencapai 70%.
Sementara, bagi kendaraan bermotor yang masuk kategori beremisi karbon rendah (LCEV) atau ramah lingkungan tarif PPnBM-nya bisa 0%.
Rencananya, aturan baru itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang akan terbit tahun ini. Sementara implementasi tarif baru akan dimulai pada 2021 demi memberikan waktu bagi para pemangku kepentingan industry otomotif untuk mempersiapkan diri.
Jika sukses, insentif bagi kendaraan beremisi rendah karbon ini akan berkontribusi dalam membantu capaian target National Determined Contribution (NDC) Indonesia sebesar 29%, atau 41% dengan bantuan luar pada 2030, berdasarkan komitmen Indonesia dalam Persetujuan Paris.