Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kejanggalan Hukum Kasus Pembakaran Hutan

6 Januari 2016   15:26 Diperbarui: 6 Januari 2016   15:59 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya pun mencoba secara utuh membaca putusan majelis hakim PN Palembang itu. Memang banyak celah dan kejanggalan dalam gugatan yang diajukan pemerintah jika kita jeli membacanya. Untuk lengkapnya putusan setebal 116 halaman bisa anda baca di sini.

Berikut saya sarikan juga beberapa kejanggalannya : 

Gugatan pemerintah terbilang prematur, pasalnya, pemerintah pada dasarnya merupakan pihak yang memberikan izin dan berwenang untuk melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, pemerintah wajib menegur perusahaan pemegang izin dan nyatanya hal itu belum pernah dilakukan. Jika ada indikasi, pelanggaran hukum pemerintah pun berwenang untuk memberikan sanksi dan proses itu juga luput. 

Jadi, perusahaan itu belum melakukan pelanggaran apapun karena belum pernah ditindak oleh pemerintah sebagai pihak yang member izin dan berwenang mengawasinya, bahkan memberikan sanksi. Kalau toh, sudah pernah melakukan kesalahan, berarti pemeritah juga lalai melakukan pengawasan sehingga aneh jika ujug-ujug mengajukan gugatan.

Kemudian, ekspeksi gugatan juga kabur, seperti contohnya lokasi telah terjadinya kebakaran tidak jelas titik-titik koordinat yang dicantumkan dalam gugatan maupun digunakan oleh ahli merupakan koordinat yang  keliru dan tidak sesuai dengan teknik penggunaan Global Positioning System (GPS) dalam pembacaannya. Waktu terjadinya kebakaran juga sumir, data hotspot disimpulkan telah terjadi kebakaran pada bulan Februari 2014 hingga November 2014 sedangkan verifikasi lapangan baru dilakukan pada Oktober 2014 dan Desember 2014.  Hal itu tentu saja bertentangan dengan gugatan yang diajukan bahwa api pertama ditemukan pada 26 September 2014 sehingga tidak jelas mengenai waktu kejadian kebakaran.

Dalil yang digunakan untuk menya yatakan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan hidup juga tak jelas. Dalam gugatan tidak dinyatakan sama sekali kerusakan apakah yang telah terjadi.  Penggugat tidak membuktikan atau menunjukkan hubungan apapun antara kejadian kebakaran yang didalilkan penggugat dan kerugian lingkungan hidup yang dituntutkan kepada PT BMH.

Eksepsi penggugat juga tak lengkap dengan tidak mengajak pemerintah daerah dalam mengajukan gugatan. Padalah dalam peraturan undangan yang berlaku, khususnya Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan “Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup”

Jadi, pemerintah wajib melibatkan Pemerintah Daerah. Namun, dalam kenyataanya hanya diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ini menjadi cacat formal dan menjadi celah lemah gugatan pemerintah.

Itu baru sedikit celah lemahnya gugatan pemerintah. Maka, tak heran jika majelis hakim kemudian memenangkan menolak gugatan yang diajukan.

“Bahwa menurut tergugat, hasil pengecekan pengguat di lokasi, kebakaran hanya berbentuk arang, bukan titik api. Titik arang hanya bisa membuktikan bahwa lokasi tersebut bekas terbakar, tanpa bisa menunjukan kapan kebakaran tersebut terjadi. Apalagi bisa menentukan siapa pelakunya, termasuk motif maupun modus pembakaran," demikian putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari salinan lengkap putusan tersebut

KLHK dinilai tidak bisa membuktikan hubungan sebab-akibat antara kebakaran dan tanggung jawab PT BMH. Curah hujan yang tergolong rendah pada periode September-Oktober 2014, dianggap majelis hakim meningkatkan potensi kebakaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun