Mohon tunggu...
Nofia Salsabila
Nofia Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyanyi, musik

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Lagu judi (Rhoma irama) dikaji pada masa ini. Judi atau berhenti?

18 Desember 2024   15:52 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:52 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini warga negara Indonesia banyak yang terlibat dalam kasus judi online. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan diperkirakan bahwa pada tahun 2024 ini ada sebanyak 8,8 juta orang di Indonesia yang terlibat dalam judi online.

Judi, dalam konteks sosial dan psikologis, telah menjadi masalah yang semakin kompleks di masa kini. Dampak negatifnya tidak hanya terbatas pada individu yang terlibat langsung, tetapi juga merambah ke keluarga, masyarakat, dan bahkan ekonomi negara. 

Di era digital saat ini, perjudian telah berkembang pesat, dengan hadirnya platform judi online yang memudahkan akses siapa saja untuk terlibat dalam aktivitas ini, baik secara legal maupun ilegal. Hal ini memperburuk dampak sosial dan psikologis yang sudah ada, mengingat dampak kecanduan judi dapat memengaruhi kesehatan mental, kesejahteraan sosial, dan stabilitas finansial. Dalam kasus ini, kita juga bisa mengkaji salah satu lagu ciptaan Rhoma Irama, yang berjudul "Judi". Sebuah lagu yang mencerminkan pandangannya tentang perjudian ini menggambarkan dampak negatif perjudian terhadap individu dan masyarkat yang sering kali mengarah pada kerugian fisik, emosional, dan finansial. 

Rhoma Irama juga dikenal sebagai seorang tokoh yang memperjuangkan nilai-nilai moral dan agama dalam karyanya. Dalam lagu "Judi", ia mengkritik keras perilaku berjudi dengan menggambarkannya sebagai sesuatu yang merusak moralitas. Dalam ajaran agama, khususnya agama Islam yang menjadi pegangan Rhoma, perjudian dianggap sebagai tindakan yang dilarang (haram) karena dapat menimbulkan kerusakan sosial, menyebabkan ketidakadilan, dan mengarah pada pemborosan sumber daya yang tidak produktif. 

Dalam kajian sosiologi, perjudian sering dianggap sebagai bentuk perilaku devian yang dapat merusak struktur sosial dalam masyarakat. Ketika individu terjebak dalam kebiasaan berjudi, mereka tidak hanya merugikan diri mereka sendiri, tetapi juga dapat menciptakan dampak negatif pada keluarga dan komunitas. 

Dari perspektif psikologi, perilaku berjudi sering dikaitkan dengan kecanduan yang memiliki dampak serius pada kesehatan mental. Kecanduan judi (gambling addiction) dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, hingga gangguan mental lainnya. Dalam lagu ini, Rhoma Irama menyentuh aspek psikologis, mengingatkan bahwa judi bukan hanya merusak keadaan finansial seseorang, tetapi juga merusak kondisi mental dan emosi mereka. 

Dalam perspektif ilmiah, perjudian dianggap sebagai bentuk perilaku adiktif yang mirip dengan kecanduan substansi. Penelitian menunjukkan bahwa mekanisme otak yang terlibat dalam perjudian adiktif sangat mirip dengan kecanduan narkoba atau alkohol, di mana dorongan untuk berjudi meningkat seiring waktu dan menjadi semakin sulit dikendalikan. Munculnya perjudian online juga memperburuk masalah ini, karena individu yang terlibat dapat dengan mudah mengakses platform judi kapan saja dan di mana saja, meningkatkan peluang mereka untuk terjebak dalam lingkaran adiksi yang semakin kuat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

       "Judi adalah semua jenis permainan yang melibatkan taruhan, di mana salah satu pihak mengambil keuntungan dari pihak lain. Permainan seperti itu adalah haram dalam syariat Islam karena mengandung unsur zalim dan makan harta orang lain dengan cara yang batil."

Dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah saja sudah sangat jelas bahwa judi hanya mengambil keuntungan dari pihak lain, yang jika kita pikir lebih dalam lagi berarti hanya satu pihak saja yang mendapatkan keuntungan. Namun, seperti yang sudah kita bahas diatas orang-orang yang sudah masuk dalam ranah perjudian biasanya tidak lagi berpikir tentang kerugian yang didapatnya, yang mereka pikirkan hanya "bagaimana menjadi kaya dengan cepat", karena secara mekanisme otak yang terlibat dalam perjudian adiktif sangat mirip dengan kecanduan narkoba atau alkohol, yang dimana dorongan untuk berjudi meningkat seiring waktu dan menjadi semakin sulit dikendalikan.

Selain itu, dampak sosial dari perjudian juga sangat nyata. Masyarakat yang terlibat dalam perjudian rentan mengalami kerugian finansial yang parah, yang pada gilirannya dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan keluarga dan sosial. Banyak individu yang mengalami kerugian besar akibat judi, yang berujung pada kebangkrutan, perceraian, dan bahkan tindakan kriminal untuk menutupi kerugian tersebut. Masyarakat yang lebih lemah secara ekonomi seringkali lebih rentan terhadap dampak perjudian, yang menambah kesenjangan sosial yang sudah ada.

Secara ekonomi, meskipun ada argumen bahwa perjudian dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara, misalnya melalui pajak dari kasino atau platform online, dampak negatifnya sering kali melebihi manfaat yang dihasilkan. Beban sosial yang ditanggung oleh masyarakat, seperti peningkatan angka kriminalitas, kerugian finansial pribadi, dan biaya untuk rehabilitasi perjudian, sering kali jauh lebih besar daripada kontribusi yang diperoleh dari pajak perjudian.

Secara keseluruhan, lagu Judi karya Rhoma Irama tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai sarana untuk menyampaikan pesan moral dan sosial. Dalam kajian ilmiah, lagu ini dapat dilihat sebagai bentuk kritik terhadap perilaku yang merugikan, serta sebagai bentuk upaya untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga nilai-nilai moral dan menghindari perilaku yang dapat merusak individu dan komunitas. Dengan pendekatan sosiologis, psikologis, dan agama, kita dapat memahami bahwa perjudian lebih dari sekadar kegiatan yang merugikan finansial, tetapi juga bisa merusak struktur sosial dan kesejahteraan mental seseorang.

Dalam kesimpulannya, perjudian pada masa kini adalah masalah yang semakin mendesak, dengan dampak negatif yang luas pada individu, keluarga, masyarakat, dan ekonomi. Untuk mengurangi dampak ini, diperlukan pendekatan yang lebih holistik, termasuk pendidikan publik mengenai bahaya perjudian, dukungan untuk individu yang terjebak dalam kecanduan judi, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik perjudian, terutama perjudian online yang semakin sulit dikendalikan. Kebijakan yang lebih tegas dan berbasis bukti perlu diterapkan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian di era modern ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun