Mohon tunggu...
Noviana Rahmadani
Noviana Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudah Sejauh Mana Keamanan Siber dalam Melindungi Hak Aktivis?

14 Februari 2024   00:52 Diperbarui: 16 Februari 2024   06:52 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebebasan berbicara nyatanya berada dalam keadaaan mengkhawatirkan. Mengkritik sebuah kebijakan dianggap sebagai kejahatan. Padahal, dalam praktiknya pemerintah kerap kali tidak melibatkan partisipasi publik saat pengambilan keputusan. Lantas bagaimana perlindungan dalam kebebasan berekspresi di ruang siber? Indonesia memiliki payung hukum yang menjadi dasar mengenai ruang siber, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah resmi disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2020-2023. Adapun Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari pada penuturannya bahwa adanya UU PDP merupakan sebagai pijakan dalam mengatasi persoalan kebocoran data pribadi di Indonesia.

Melihat perkembangan teknologi informasi semakin masif sehingga Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus dinilai sebagai kondisi krusial dan perlu upaya untuk menindaktegaskan setiap pelanggaran dan kelalaian terhadap data pribadi yang mengalami peretasan. Indonesia semestinya mampu memberikan perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Di sisi lain, sejumlah aturan hukum nasional maupun internasional mengatur terkait kebebasan berekspresi. Disebutkan dalam aturan internasional Pasal 19 Tahun 1948 tentang Deklarasi Hak Asasi Manusia bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide atau gagasan melalui media apa saja tanpa batasan”. Sedangkan aturan secara nasional tertuang dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. HAM yang telah diatur di dalam Pasal 28E angka (3) UUD 1945 ini diatur lebih lanjut di dalam Pasal 23 angka (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan maupun tulisan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan negara”. Sesungguhnya Undang-Undang telah mengatur perlindungan Hak Asasi Manusia terkait kebebasan menyatakan pendapat. Namun, realitasnya kebebasan berpendapat sangat dibatasi (dikekang) baik secara tulisan maupun lisan yang implementasinya dalam aksi unjuk rasa.

Beberapa kasus serangan siber mampu menyasar siapa saja termasuk pegiat yang mengkritik pemerintah. Aktivis vokal kerap mengalami aksi peretasan. Umumya, saat menjelang aksi unjuk rasa para peretas akan menyasar akun-akun media sosial aktivis. Teror siber ini berpengaruh secara nyata terhadap psikologis, mengganggu koordinasi, mengecoh komunikasi dan membatasi eskalasi gerakan. Bivitri Susanti merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, beliau tak luput mengalami peretasan terhadap akun media sosialnya. Pada Rabu (20/4/2022) pukul 22.00 malam akun Instagram dan WhatsApp miliknya mengalami peretasan. Berdasarkan penuturannya, Bivitri mengaku didapati unggahan pernyataan secara bertolak belakang dengan pandangannya selama ini, seperti ajakan ‘tidak usah ikut demo’ hingga postingan yang merujuk pada tawaran jasa prostitusi.

“Instagram saya itu sempat mem-post beberapa infografik yang dibuatnya secara serius yang saya nggak mungkin bikin, tapi kata-katanya itu berlawanan dengan pandangan saya selama ini. Misalnya ‘buat apa sih besok mahasiswa demo’, terus ‘bubarkan FPI bubarkan HTI’, pokoknya hal-hal yang biasanya nggak saya sampaikan,” ungkap Bivitri.

Saat itu, Bivitri berupaya untuk memulihkan akun WhatsApp miliknya melalui verifikasi SMS provider Telkomsel. Namun nihil sebab SMS permintaan recovery link tak kunjung diperoleh. Di sisi lain, akun Instagram @bivitrisusanti terindikasi mengalami serangan digital  ditandai dengan kesulitan login menggunakan data identitas yang biasa digunakan. Sejumlah data terkait identitasnya juga telah diubah.

“Begitu dicek minta verifikasi je SMS, nomor pengelola IG (saya) berubah jadi bukan nomor saya. (Padahal), ponsel dan kartu SIM masih ada di saya, tidak ada pencurian ponsel,” katanya.

Menaruh kecurigaan mengalami hacking membuat Bivitri melaporkan keluhannya kepada pihak Meta. Akun Instagram @bivitrisusanti serta WhatsApp miliknya hilang pada Rabu (20/4/2022) dan tidak dapat diakses.

“Sejak Rabu malam, saya sudah meminta bantuan langsung ke Meta. Akun Instagram itu sudah lenyap, tetapi (sampai saat ini) saya masih belum bisa mengakses, baik akun Instagram itu maupun WhatsApp,” kata Bivitri.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini memperoleh informasi dari Bivitri bahwa akun WhatsApp dan Instagram-nya terindikasi diretas. Bivitri mengajukan supaya dikeluarkan dari berbagai grup percakapan di WhatsApp. Mengetahui hal tersebut Titi kemudian berinisiatif membuat utas di Twitter terkait peretasan akun  Bivitri.

“Agar semua teman-teman tahu dan lebih hati-hati dengan akun medsosnya,” ujar Titi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun