Saat ini, target meminimalkan bahan buangan sampah baik didarat dan sungai adalah yang paling logis dan relevan. Ini disebabkan banyak kendala dalam teknis pelaksanaan dimasyarakat dan pengawasan pemerintah. Meskipun aturannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mari galakkan tertib buang sampah pada tempatnya. Peraturannya sudah jelas dan tidak ada kata siapa yang harus lebih dulu dalam mengambil inisiatif. Mari jaga lingkungan bebas sampah bersama-sama.
Referensi : diambil dari berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H