1. Kenaikan UMP 2025 sudah sesuai dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan KHL di daerah dengan biaya hidup tinggi.
2. Kebijakan ini meningkatkan daya beli buruh, tetapi dampaknya bisa tergerus jika inflasi tidak terkendali.
3. PPN 12% pada barang mewah tidak secara langsung membebani buruh, tetapi dampak tidak langsungnya perlu diperhatikan.
Masukan dari penulis
1. Revisi Formula UMP: Pemerintah perlu memperbaiki formula perhitungan UMP agar lebih mencerminkan KHL di masing-masing daerah.
2. Pengendalian Inflasi: Bank Indonesia harus memastikan inflasi tetap dalam target agar daya beli buruh terjaga.
3. Dukungan untuk UMKM: Subsidi atau insentif bagi pelaku usaha kecil yang terdampak kenaikan UMP.
4. Alokasi Pajak yang Tepat: Pendapatan tambahan dari PPN harus diarahkan ke program sosial, seperti subsidi pangan, perumahan, dan pendidikan.
Dengan langkah-langkah ini, kebijakan kenaikan UMP dan PPN dapat berjalan seimbang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H