Mohon tunggu...
Mohammad nur fajruddin
Mohammad nur fajruddin Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Football is life, Family is soul

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenaikan UMP 6,5% dan Kenaikan PPN 12% Untuk Barang Mewah

17 Desember 2024   07:11 Diperbarui: 17 Desember 2024   07:11 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

2. Efek Negatif pada Dunia Usaha
Kenaikan UMP meningkatkan biaya produksi, terutama bagi UMKM. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas, perusahaan kecil mungkin menghadapi risiko penurunan laba, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam jangka panjang, hal ini dapat memengaruhi investasi dan stabilitas ekonomi.

3. Potensi Inflasi
Jika kenaikan UMP memicu inflasi, daya beli riil buruh dapat tergerus. Oleh karena itu, Bank Indonesia perlu menjaga stabilitas inflasi dalam target 2--4% agar dampak positif kenaikan UMP tidak hilang.

---

Kaitannya dengan PPN 12% untuk Barang Mewah

Tujuan Penerapan PPN 12%
Pemerintah menaikkan PPN barang mewah untuk mengendalikan konsumsi barang tidak esensial dan meningkatkan penerimaan negara. Barang seperti mobil premium, perhiasan, dan elektronik mahal termasuk dalam kategori ini.

Dampak pada Ekonomi dan Buruh:

Efek Tidak Langsung pada Buruh:
Kenaikan PPN barang mewah secara langsung tidak memengaruhi buruh, karena barang-barang ini bukan kebutuhan utama mereka. Namun, penurunan permintaan barang mewah dapat berdampak pada sektor produksinya, yang mempekerjakan buruh di industri terkait.

Peningkatan Penerimaan Negara:
Pajak tambahan ini dapat digunakan untuk subsidi kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, dampak negatif inflasi dapat diminimalkan.

Risiko Inflasi:
Kenaikan harga barang mewah bisa memicu efek domino pada sektor lain. Jika harga barang substitusi naik, daya beli buruh dapat terganggu.

---

Bisa disimpulkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun