Mohon tunggu...
noer educative
noer educative Mohon Tunggu... Dosen - memberi lebih daripada menerima

membaca, meneliti serta menulis adalah tiga kata yang menjadi komitmen pribadi untuk terus dijalankan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK, Pimpinan Baru, dan Paradigma Baru

2 Oktober 2019   10:09 Diperbarui: 2 Oktober 2019   16:36 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)

Oleh karena itu revitalisasi dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi ini, sangat urgen dan akan menjadi kekuatan "luar biasa" dalam melakukan fungsi kontrol dan koreksi terhadap praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan para elit politik dan oknum masyarakat.

Paradigma Baru

Untuk itulah perlu cara pandang dan paradigma baru serta upaya-upaya strategis-aplikatif dalam rangka melakukan pemberdayaan dan pelibatan kepada masyarakat, partai politik serta lembaga pendidikan tinggi sekaligus sebagai jalan sinergi gerakan dengan secara aktif dalam mengawasi kebijakan publik yang ada, sekaligus implementasinya sebagai bagian dari pencegahan. 

Sehingga diharapkan, kebijakan-kebijakan publik yang akan muncul benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat, dan mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang ada.

Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalisasi dan mengendalikan faktor yang bersifat kriminal. Di samping itu, dengan lebih komprehensif memahami gejala korupsi yang terjadi, akan mempermudah cara mencegahnya. 

Pendekatan ini diperlukan guna menyempurnakan strategi non-penal yang selama ini telah dijalankan KPK. Pertama, redesigning sistem pengawasan pelayanan publik dengan fokus pengawasan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah, dengan dukungan electronic based monitoring system yang terpadu. 

Kedua, menjalin koordinasi dan sinergi dengan inspektorat jendral di kementerian dan sistem pengendalian internal di lembaga negara. Ketiga, kampanye gerakan masyarakat luas yang secara aktif berfungsi sebagai co-KPK (mitra KPK dalam pengawasan) yang diharapkan membantu mempersempit peluang korupsi dan sekaligus berperan memerangi TPK itu sendiri. 

Keempat, mendorong pemerintah dan DPR menerbitkan sarana hukum (legal substance) sebagai pijakan agar seluruh sistem pemerintahan yang kaitannya dengan penyelenggaraan program pelayanan publik, dibuat setransparan mungkin dan informasi mudah diakses. Kelima, giat menggalang kampanye moral reform.

Memberikan kesempatan kepada pimpinan baru untuk bekerja, sembari terus memberikan kontrol merupakan langkah bijak sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi di negeri ini. Jangan habiskan energi bangsa besar ini hanya untuk gaduh, apalagi sampai ricuh. 

Dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru diperlukan paradigma baru dalam rangka pemberantasan korupsi secara komprehensip dari hulu ke hilir, dan semua itu mustahil tanpa dukungan dan keterlibatan masyarakat dan komponen bangsa yang lain, serta  bukan hanya penindakan yang terus digenjot tetapi juga pencegahan.

Selain itu harus ada upaya maksimal dan terus menerus baik dari pemerintah maupun KPK dalam mensosialisasikan gerakan nasional anti korupsi dan dampak negatif korupsi bagi keberlangsungan hidup berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun