Mohon tunggu...
Noenky Nurhayati
Noenky Nurhayati Mohon Tunggu... Guru - Kepala sekolah, Pendongeng, Guru Dan trainer guru

Saya adalah seorang penulis lepas, teacher trainer, MC, pendongeng dan kepala sekolah yang senang mengajar Karena memulai Dunia pendidikan dengan mengajar mulai dari Play group TK SD hingga SMP. Sampai sekarang ini. Saya masih aktif mengajar disekolah SD N BARU RANJI dan SMP PGRI 1 Ranji , Merbau Mataram. Lampung Selatan. LAMPUNG. Saya juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan diantarainya Kepala sekolah TK terbaik Se Kabupaten Bekasi, Kepala Sekolah Ramah Anak Se Kabupaten Bekasi, Beasiswa Jambore Literasi Bandar Lampung Tahun 2023 dan Beasiswa Microcredential LPDP PAUD dari Kemendiknas tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengungkap Kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Negeri

28 Juni 2024   04:29 Diperbarui: 29 Juni 2024   08:21 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun ajaran baru akan segera dimulai. Orang tua siswa sibuk mencari sekolah terbaik bagi anak-anak nya. Berbagai pertimbangan dikedepankan demi untuk mendapatkan sekolah yang ideal yang terjangkau dalam segala hal. Mulai dari pertimbangan jarak sekolah yang dekat sehingga tidak membutuhkan biaya akomodasi yang banyak, mutu sekolah yang dituju, kualitas guru yang mengajar dan lain sebagainya. 

Saat ini sesuai dengan peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan No. 1 tahun 2021, jarak sekolah merupakan salah satu jalur penerimaan yang menjadi pertimbangan dimana anak-anak akan menempuh pendidikannya. 

Sehingga anak-anak yang dari luar kota tidak bisa bersekolah lebih jauh dari rumahnya seperti yang terjadi dimasa saya dahulu. Jalur penerimaan peserta didik baru terbagi menjadi 4 bagian :

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi memiliki kuota terbesar untuk diisi oleh warga sekitar yang rumahnya dekat dari sekolah yang dituju. Kuotanya disediakan sebanyak 50% dari jumlah total penerimaan siswa yang tersedia.  Karena jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut, maka ini memupus harapan orang tua yang berharap anaknya bisa diterima disekolah yang dituju, namun jarak rumahnya  tidak memungkinkan, sementara untuk menempuh sekolah selain sekolah yang dituju juga jaraknya masih juga jauh. . Hal inilah yang kadang menjadi celah bagi adanya praktek manipulasi dan kongkalikong untuk memuluskan masuknya peserta didik pada sekolah yang dituju. Persyaratan yang akhirnya berusaha diubah demi mulusnya jalan menuju jalur zonasi. 

2. Jalur afirmasi. 

Jalur afirmasi ditujukan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuitan mencapai 15% dari total penerimaan peserta didik baru. Dengan memenuhi persyaratan bukti kepersertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu baik itu dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Jalur ini diprioritaskan juga pada jarak tempat tinggal. 

3. Jalur perpindahan orang tua / wali dan anak guru. 

Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Ketersediaan kuotanya mencapai 5 % dari total penerimaan peserta didik baru. 

4. Jalur prestasi

Jalur ini menggunakan nilai Raport calon peserta didik baru sebagai bahan pertimbangan seleksi. Yang dilihat adalah nilai raport pada 5 semester terakhir. Jalur ini tidak diberlakukan bagi penerimaan peserta didik baru pada jenjang SD. 

Jika ditelisik dari program penerimaan siswa baru sesuai jalur yang sudah ditetapkan, tentu akan banyak usaha yang dilakukan baik itu calon orang tua siswa maupun panitia penerimaan peserta didik baru yang melaksanakannya. 

Carut marutnya penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri pada umumnya, dan di Lampung pada khususnya saat ini diduga akibat berlakunya regulasi yang berbeda dengan regulasi yang telah ditetapkan pada tahun lalu. Regulasi inilah yang pada akhirnya menjadi salah satu dari sekian banyak pokok masalah penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024-2025, khususnya yang terjadi pada jalur zonasi. Mengapa? Karena selain memiliki kuota terbesar dari total seluruh penerimaan peserta didik baru sekolah negeri, calon orang tua siswa berusaha mengupayakan persyaratan yang paling memungkinkan dipenuhi. 

Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Bapak Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa dalam regulasi yang baru, nama (calon) peserta didik baru harus sama namanya dengan yang ada didalam surat keterangan keluarga (KK) dan ijazah. Nah, masalah inilah yang akhirnya banyak mencuat ketika calon peserta didik baru itu ternyata ikut dalam KK ditempat saudara mereka dan masuk sebagai kategori famili lain, ini yang kemudian datanya tertolak dan jadi masalah. 

Regulasi sekarang mensyaratkan seluruh data dan keterangan calon peserta didik baru harus sama dengan ijazah. Artinya KK peserta didik baru harus sama dengan orangtuanya yang kandung, dan bukan ditempat saudara. Selain itu masalah persyaratan dokumen lain juga menimbulkan banyak Kekisruhan lainnya, mulai dari akta anak, KK orang tua dan data lain yang harus sinkron. Padahal banyak fenomena lain yang terjadi di masyarakat yang pada akhirnya berujung pada masalah dokumen atau data. 

Selain jalur zonasi, jalur prestasi juga tidak kalah menimbulkan permasalahan yang terjadi bahkan disekolah favorit. Pengereman nilai untuk memuluskan terpenuhinya persyaratan pada jalur prestasi juga mencuat pada kekisruhan penerimaan peserta didik baru di sekolah negri. 

Untunglah pihak Ombudsman RI dapat menjadi wadah pengaduan masyarakat untuk kasus - kasus penerimaan peserta didik baru sekolah negeri tahun ini. Semoga kedepannya dapat diberlakukan kebijakan dan regulasi yang tidak mempersulit masyarakat dalam mengupayakan pendidikan terbaik bagi anak-anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun