Jalur ini menggunakan nilai Raport calon peserta didik baru sebagai bahan pertimbangan seleksi. Yang dilihat adalah nilai raport pada 5 semester terakhir. Jalur ini tidak diberlakukan bagi penerimaan peserta didik baru pada jenjang SD.Â
Jika ditelisik dari program penerimaan siswa baru sesuai jalur yang sudah ditetapkan, tentu akan banyak usaha yang dilakukan baik itu calon orang tua siswa maupun panitia penerimaan peserta didik baru yang melaksanakannya.Â
Carut marutnya penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri pada umumnya, dan di Lampung pada khususnya saat ini diduga akibat berlakunya regulasi yang berbeda dengan regulasi yang telah ditetapkan pada tahun lalu. Regulasi inilah yang pada akhirnya menjadi salah satu dari sekian banyak pokok masalah penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024-2025, khususnya yang terjadi pada jalur zonasi. Mengapa? Karena selain memiliki kuota terbesar dari total seluruh penerimaan peserta didik baru sekolah negeri, calon orang tua siswa berusaha mengupayakan persyaratan yang paling memungkinkan dipenuhi.Â
Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Bapak Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa dalam regulasi yang baru, nama (calon) peserta didik baru harus sama namanya dengan yang ada didalam surat keterangan keluarga (KK) dan ijazah. Nah, masalah inilah yang akhirnya banyak mencuat ketika calon peserta didik baru itu ternyata ikut dalam KK ditempat saudara mereka dan masuk sebagai kategori famili lain, ini yang kemudian datanya tertolak dan jadi masalah.Â
Regulasi sekarang mensyaratkan seluruh data dan keterangan calon peserta didik baru harus sama dengan ijazah. Artinya KK peserta didik baru harus sama dengan orangtuanya yang kandung, dan bukan ditempat saudara. Selain itu masalah persyaratan dokumen lain juga menimbulkan banyak Kekisruhan lainnya, mulai dari akta anak, KK orang tua dan data lain yang harus sinkron. Padahal banyak fenomena lain yang terjadi di masyarakat yang pada akhirnya berujung pada masalah dokumen atau data.Â
Selain jalur zonasi, jalur prestasi juga tidak kalah menimbulkan permasalahan yang terjadi bahkan disekolah favorit. Pengereman nilai untuk memuluskan terpenuhinya persyaratan pada jalur prestasi juga mencuat pada kekisruhan penerimaan peserta didik baru di sekolah negri.Â
Untunglah pihak Ombudsman RI dapat menjadi wadah pengaduan masyarakat untuk kasus - kasus penerimaan peserta didik baru sekolah negeri tahun ini. Semoga kedepannya dapat diberlakukan kebijakan dan regulasi yang tidak mempersulit masyarakat dalam mengupayakan pendidikan terbaik bagi anak-anak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H