Mohon tunggu...
Noenky Nurhayati
Noenky Nurhayati Mohon Tunggu... Guru - Kepala sekolah, Pendongeng, Guru Dan trainer guru

Saya adalah seorang penulis lepas, teacher trainer, MC, pendongeng dan kepala sekolah yang senang mengajar Karena memulai Dunia pendidikan dengan mengajar mulai dari Play group TK SD hingga SMP. Sampai sekarang ini. Saya masih aktif mengajar disekolah SD N BARU RANJI dan SMP PGRI 1 Ranji , Merbau Mataram. Lampung Selatan. LAMPUNG. Saya juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan diantarainya Kepala sekolah TK terbaik Se Kabupaten Bekasi, Kepala Sekolah Ramah Anak Se Kabupaten Bekasi, Beasiswa Jambore Literasi Bandar Lampung Tahun 2023 dan Beasiswa Microcredential LPDP PAUD dari Kemendiknas tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mensosialisasikan Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

24 Oktober 2023   22:42 Diperbarui: 24 Oktober 2023   22:48 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu upaya pencegahan terjadinya kekerasan anak di suatu daerah tertentu, kini setiap daerah memberdayakan peran kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). 

Sesuai tujuannya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dilakukan untuk upaya pencegahan dan respons cepat terjadinya kekerasan terhadap anak di wilayahnya. 

Karenanya pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu, bertempat di Gedung Semergo, diadakan kegiatan pengaderan bagi aktivis PATBM yang dimulai dari jam 08.00 pagi hingga selesai dengan materi pembinaan seputar perlindungan anak. 

Berikut adalah hasil dari penyampaian materi yang diperoleh untuk pemahaman bersama agar kita lebih mengenal Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Noenky Pribadi
Noenky Pribadi

Apakah yang di maksud dengan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)?

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) merupakan gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 Anak adalah seseorang yang berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Kekerasan terhadap anak adalah segala perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan termasuk eksploitasi ekonomi, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Terpadu adalah pemahaman tentang kesatuan semua aspek dan komponen kegiatan perlindungan anak yang dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat dengan menyatukan berbagai sumber tersedia (secara terkoordinasi). Konsep Terpadu juga mengandung makna mendayagunakan berbagai sumber daya secara optimal, termasuk melibatkan berbagai unsur masyarakat, menyinergikan dukungan sumber daya masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

Berbasis Masyarakat merupakan upaya yang memberdayakan kemampuan masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif dalam mencegah dan memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri. Masyarakat yang dimaksud dalam konteks gerakan ini adalah komunitas (kelompok orang yang saling berinteraksi) yang tinggal di suatu batas-batas administrasi pemerintahan yang paling kecil, yaitu kelurahan.

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak, PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Noenky Pribadi
Noenky Pribadi

Alasan perlunya membentuk PATBM

Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai usia 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan, termasuk hak untuk mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan.

Pemerintah dan berbagai lembaga terkait telah banyak melakukan program/ kegiatan yang mendukung terpenuhinya perlindungan anak. Akan tetapi, berbagai program tersebut belum mampu membendung kejadian-kejadian baru kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena upaya perlindungan anak belum banyak menekankan pada aspek pencegahan dan belum dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga, anak, dan masyarakat secara bersama-sama.

Tujuan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

1. Mencegah Kekerasan Terhadap Anak

Beberapa tujuan antara untuk mencapai tujuan tersebut adalah :

a. Norma-norma positif tentang anti kekerasan ter sosialisasikan, diterapkan, dan ditegakkan serta mengubah norma atau pemahaman norma yang tidak mendukung anti kekerasan.

b.  Terbangunnya sistem dukungan dan pengendalian pada tingkat komunitas dan keluarga untuk mewujudkan pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan.

c. Meningkatnya keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan

2. Menanggapi Kekerasan

Terbangunnya mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasikan/ mendeteksi, menolong, dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk untuk mencapai keadilan bagi korban dan pelaku anak.

Beberapa tujuan antara untuk mencapai tujuan tersebut adalah:

a. Ada kemampuan masyarakat untuk mendeteksi dini anak-anak korban kekerasan.

b. Tersedia layanan untuk menerima laporan dan membantu agar anak korban segera mendapatkan pertolongan yang diperlukan yang mudah dan aman diakses oleh korban atau keluarga korban, atau pelapor lainnya.

c. Terbangunnya jejaring kerja dengan berbagai lembaga pelayanan yang berkualitas dan mudah dijangkau untuk mengatasi korban maupun pelaku, dan menangani anak berisiko.

Sasaran Utama Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

 Sasaran Utama yang akan dilindungi adalah anak, untuk mewujudkan perlindungan anak. Namun demikian, sesuai dengan konteks kegiatan PATBM, maka sasaran kegiatan-kegiatan PATBM berada pada lingkup yang lebih luas yaitu anak, orang tua, keluarga, dan masyarakat yang ada diwilayah PATBM dilaksanakan.

Ruang Lingkup Kegiatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

  • Tingkat Anak-anak : Kegiatan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan anak melindungi hak-haknya termasuk melindungi diri dari kekerasan.
  • Tingkat Keluarga : Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan orang tua dalam mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak dan menguatkan pelaksanaan fungsi keluarga seperti membangun komunikasi dan keharmonisan keluarga.
  • Tingkat Komunitas atau masyarakat : Kegiatan ini diarahkan untuk membangun dan memperkuat sebuah norma anti kekerasan kepada anak yang ada di dalam masyarakat tersebut serta membangun responsibilitas masyarakat.

Dengan demikian maka PATBM memiliki sumbangan yang besar bagi perlindungan anak secara umum. Melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bisa dibudayakan norma sosial dan budaya yang melindungi anak, memperkuat ketrampilan orang tua dalam pengasuhan anak, melatih anak agar bisa melindungi dirinya sendiri dari kemungkinan kekrasan yang bisa terjadi serta masyarakat mampu untuk mengenali dan menanggapi dengan cepat jika terjadi kekerasan.

Melalui PATBM, masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada dilingkungannya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun