Terpadu adalah pemahaman tentang kesatuan semua aspek dan komponen kegiatan perlindungan anak yang dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat dengan menyatukan berbagai sumber tersedia (secara terkoordinasi). Konsep Terpadu juga mengandung makna mendayagunakan berbagai sumber daya secara optimal, termasuk melibatkan berbagai unsur masyarakat, menyinergikan dukungan sumber daya masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Berbasis Masyarakat merupakan upaya yang memberdayakan kemampuan masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif dalam mencegah dan memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri. Masyarakat yang dimaksud dalam konteks gerakan ini adalah komunitas (kelompok orang yang saling berinteraksi) yang tinggal di suatu batas-batas administrasi pemerintahan yang paling kecil, yaitu kelurahan.
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak, PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
Alasan perlunya membentuk PATBM
Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai usia 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan, termasuk hak untuk mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan.
Pemerintah dan berbagai lembaga terkait telah banyak melakukan program/ kegiatan yang mendukung terpenuhinya perlindungan anak. Akan tetapi, berbagai program tersebut belum mampu membendung kejadian-kejadian baru kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena upaya perlindungan anak belum banyak menekankan pada aspek pencegahan dan belum dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga, anak, dan masyarakat secara bersama-sama.
Tujuan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)
1. Mencegah Kekerasan Terhadap Anak
Beberapa tujuan antara untuk mencapai tujuan tersebut adalah :
a. Norma-norma positif tentang anti kekerasan ter sosialisasikan, diterapkan, dan ditegakkan serta mengubah norma atau pemahaman norma yang tidak mendukung anti kekerasan.