Mohon tunggu...
Noenky Nurhayati
Noenky Nurhayati Mohon Tunggu... Guru - Kepala sekolah, Pendongeng, Guru Dan trainer guru

Saya adalah seorang penulis lepas, teacher trainer, MC, pendongeng dan kepala sekolah yang senang mengajar Karena memulai Dunia pendidikan dengan mengajar mulai dari Play group TK SD hingga SMP. Sampai sekarang ini. Saya masih aktif mengajar disekolah SD N BARU RANJI dan SMP PGRI 1 Ranji , Merbau Mataram. Lampung Selatan. LAMPUNG. Saya juga pernah mendapatkan beberapa penghargaan diantarainya Kepala sekolah TK terbaik Se Kabupaten Bekasi, Kepala Sekolah Ramah Anak Se Kabupaten Bekasi, Beasiswa Jambore Literasi Bandar Lampung Tahun 2023 dan Beasiswa Microcredential LPDP PAUD dari Kemendiknas tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mensosialisasikan Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

24 Oktober 2023   22:42 Diperbarui: 24 Oktober 2023   22:48 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terpadu adalah pemahaman tentang kesatuan semua aspek dan komponen kegiatan perlindungan anak yang dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat dengan menyatukan berbagai sumber tersedia (secara terkoordinasi). Konsep Terpadu juga mengandung makna mendayagunakan berbagai sumber daya secara optimal, termasuk melibatkan berbagai unsur masyarakat, menyinergikan dukungan sumber daya masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

Berbasis Masyarakat merupakan upaya yang memberdayakan kemampuan masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif dalam mencegah dan memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri. Masyarakat yang dimaksud dalam konteks gerakan ini adalah komunitas (kelompok orang yang saling berinteraksi) yang tinggal di suatu batas-batas administrasi pemerintahan yang paling kecil, yaitu kelurahan.

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak, PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Noenky Pribadi
Noenky Pribadi

Alasan perlunya membentuk PATBM

Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai usia 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan, termasuk hak untuk mendapat perlindungan dari perlakuan kekerasan.

Pemerintah dan berbagai lembaga terkait telah banyak melakukan program/ kegiatan yang mendukung terpenuhinya perlindungan anak. Akan tetapi, berbagai program tersebut belum mampu membendung kejadian-kejadian baru kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena upaya perlindungan anak belum banyak menekankan pada aspek pencegahan dan belum dilakukan secara terpadu dengan melibatkan keluarga, anak, dan masyarakat secara bersama-sama.

Tujuan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

1. Mencegah Kekerasan Terhadap Anak

Beberapa tujuan antara untuk mencapai tujuan tersebut adalah :

a. Norma-norma positif tentang anti kekerasan ter sosialisasikan, diterapkan, dan ditegakkan serta mengubah norma atau pemahaman norma yang tidak mendukung anti kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun