Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif cukai likuid vape di Indonesia relatif lebih rendah. Misalnya Rusia dengan tarif sebesar 81,17% atau Portugal dengan tarif sebesar 62,92%. Selain itu, tarif cukai vape telah mempertimbangkan tarif cukai produk tembakau lainnya seperti sigaret mesin yang dipatok sebesar 54%-56%.
Besaran tarif cukai vape yang sedikit lebih tinggi dibanding sigaret mesin, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa sebagian besar konsumen vape merupakan kelas menengah. Dengan demikian, besaran tarif cukai vape diharapkan mampu menjadi titik keseimbangan yang adil antara kelangsungan industri vape dengan kesehatan masyarakat.
Serta memberikan waktu bagi pabrikan vape untuk melakukan penyesuaian guna mematuhi aturan tarif cukai baru. Setelah masa relaksasi berakhir, maka seluruh likuid vape yang mengandung tembakau sudah dijual dengan kemasan yang berpita cukai.
Ketiga, DJBC melakukan langkah 'jemput bola' dengan memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada sejumlah pengusaha pabrik likuid vape pada 18 Juli 2018. Ini merupakan sinyal yang jelas bagi pelaku usaha likuid vape, bahwa peredaran vape kini telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum.
Langkah ini diapresiasi oleh industri vape. Dalam keterangan pers yang dikutip dari laman resmi DJBC, asosiasi vape seperti Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) dan APVI menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada DJBC.
Dengan adanya izin NPPBKC, keberadaan industri vape kini telah diakui. Mereka memandang optimis prospek bisnis vape di Indonesia, serta siap menyukseskan program pemerintah.
Pemberian izin perdana bagi pemilik pabrik likuid vape merupakan puncak dari sebuah gunung es. Sebelumnya, DJBC telah melakukan upaya sosialisasi ketentuan penetapan tarif cukai likuid vape secara intensif. DJBC juga membimbing pelaku usaha agar mengetahui dan mematuhi setiap persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan NPPBKC. Inisiatif DJBC tersebut akhirnya berbuah manis.
Keempat, penetapan tarif cukai likuid vape yang dilakukan DJBC memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dari konsumsi barang yang berdampak buruk bagi kesehatan. Langkah penetapan tarif cukai likuid vape menegaskan bahwa DJBC akan selalu ada untuk melindungi masyarakat dari bahaya likuid vape.
Terutama bagi kaum millennial yang berperan sebagai generasi penerus bangsa. Masa depan bangsa Indonesia berada di pundak mereka, sehingga perlu terus dijaga demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Terakhir, penetapan cukai likuid vape yang dilakukan DJBC merupakan sumber penerimaan negara baru. Dalam keterangannya kepada media, DJBC menjelaskan bahwa potensi penerimaan cukai likuid vape cukup besar, yaitu mencapai Rp2 triliun per tahun.