Apa jawaban Ibu pemilik warteg?
"Ah, sudah cukup Mas, yang jaga hanya Saya dan suami. Nanti takut jadi tidak kepegang."
Tiga tahun kemudian teman Saya kembali mengunjungi warteg tersebut. Sesuai mimpi si empunya, tidak ada perbedaan yang terjadi pada wartegnya. Segitu-gitu saja. Jika pun ada, hanya atapnya kini sudah mulai menua dan sedikit reyot.
Memang tidak ada yang salah dengan si Ibu. Namun jika si Ibu memiliki mimpi dan kemauan untuk mengembangkan usahanya, mungkin saja kini wartegnya sudah memiliki puluhan cabang dengan menjual waralaba, tanpa harus diurusi secara langsung olehnya dan suami. Sayangnya, ide itu pasti tidak akan pernah timbul karena sang Ibu keburu membatasi mimpi dan pikirannya.
Rahasia Kelima :Menabung di Bank
Menabung di bank sebenarnya memiliki banyak manfaat. Tidak hanya bagi diri Anda namun juga bagi perekonomian bangsa. Untuk itu, salah satu regulator keuangan di Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sejak didirikan tahun 2004 rutin mengampanyekan gerakan 'Ayo Menabung'. LPS berperan dalam menjamin simpanan nasabah serta memelihara dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Nah, sebenarnya apa saja manfaat menabung di bank? Setidaknya ada 4 hal.
Pertama, lebih tenang, aman, dan pasti karena dijamin oleh LPS. Uang kita yang ditabung di bank akan dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi kriteria layak bayar. Agar lebih mudah diingat, LPS memberi slogan persyaratan ini dengan nama 3T. Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Produk dana pihak ketiga bank seperti tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan, seluruhnya menjadi objek penjaminan. Makanya, jangan ragu menabung di bank manapun di Indonesia, karena setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah NKRI wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Per bulan Mei 2018, tercatat ada 115 Bank Umum dan lebih dari 1.700 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menjadi peserta penjaminan LPS.