Media sosial telah menjadi alat yang ampuh untuk advokasi karena beberapa kelebihannya, antara lain:
0 Jangkauan Luas: Media sosial memungkinkan advokat menjangkau audiens yang lebih luas dan beragam, termasuk mereka yang mungkin tidak terlibat secara tradisional.
Kemudahan Penyebaran Pesan: Platform media sosial memfasilitasi penyebaran pesan dengan cepat dan mudah, memungkinkan advokat untuk mengkampanyekan masalah dan menjangkau pengikut dalam waktu nyata.
Fitur Penggalangan Dana/Petisi: Banyak platform media sosial menyediakan fitur yang memungkinkan advokat menggalang dana atau mengumpulkan tanda tangan petisi, memberikan peluang untuk dukungan dan pengaruh yang lebih besar.
Contoh kasusnya yaitu pada pemilihan presiden 2024, Menjelang pemilihan presiden 2024 berbagai partai politik dan calon presiden serta wakil presiden telah mulai melakukan kampanye secara intensif. Adanya konten kampanye politik di media sosial semakin kaya secara visual. Produksi konten dan belanja iklan politik di media sosial juga meningkat baik dari segi biaya maupun kualitas visualnya. Partai politik di media sosial semakin beragam menjelang pemilu 2024. Tidak hanya melalui konten gratis yang dibagikan oleh peserta pemilu dan simpatisannya, tetapi juga melalui informasi yang disebarkan oleh influencer atau opinion leader. Hal ini tidak hanya disebabkan oleh keaktifan peserta pemilu atau partai politik, akan tetapi juga karena pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif dan pendukungnya memiliki banyak modal yang cukup untuk mendukung aktivitas digital mereka.
Pengguna media sosial perlu mempelajari etika dalam Penggunaan Media Sosial antara lain:
1. Pentingnya Akurasi Informasi
Sebelum membagikan berita atau informasi, penting untuk memeriksa sumbernya. dan memastikan kebenarannya.
2. Hormati Privasi dan Batasan Individu serta menghargai pendapat orang lain Penting untuk menghormati privasi orang lain saat berada di media sosial
3. Hindari Pelecehan dan Cyberbullying
Media sosial bukan tempat untuk melakukan pelecehan, hinaan, atau intimidasi terhadap orang lain.