Mohon tunggu...
Nur Muwachid
Nur Muwachid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kebohongan, Ketidakmauan, dan Kehancuran

20 September 2022   08:26 Diperbarui: 20 September 2022   19:19 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dasar Pemikiran Agama

Jika ditelusuri berdasarkan judul artikel hukum ini, maka dasar yang menjadi pemikiran penulis adalah Hadits Rasullullah SAW riwayat Imam Bukhori yang menjadi Bayan Taqrir tentang kemunafikan yang disebut dalam Al Qur'an

  آيَة الْمُنَافِق ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اُؤْتُمِنَ خَانَ

Artinya:

"Tanda-tanda orang munafik ada tiga, yaitu (1) ketika berbicara ia dusta, (2) ketika berjanji ia mengingkari, dan (3) ketika ia diberi amanat ia berkhianat."[1]

Jika saja banyak manusia yang memilih dusta, ingkar, dan pengkhianatan terhadap Kuasa Nya meskipun tau rahmat dari Tuhan selalui mengiringinya dalam alunan kehidupan akan sangat terlihat betapa tidak malunya pelaku tersebut.

            Dalam perspektif fiqih, keharaman mengenai kemunafikan juga termaktub dalam Kitab Al-Jami'ul Ahkamil Qur'an karya Imam Qurthubi

:رَوَى ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ: نَزَلَتْ أَرْبَعُ آيَاتٍ مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي الْمُؤْمِنِينَ، وَاثْنَتَانِ فِي نَعْتِ الْكَافِرِينَ، وَثَلَاثَ عَشْرَةَ فِي الْمُنَافِقِينَ

"Ibn Juraij telah meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata, 'Empat ayat Surat Al-Baqarah ini diturunkan dalam menjelaskan kalangan mukminin. Dua di antaranya menjelaskan karakteristik orang kafir. Sedangkan 13 ayat lainnya menjelaskan karakteristik orang Munafik"[2][3]

Jadi sangatlah tidak wajar apabila kemunafikan dianggap sebagai hal lumrah di kalangan umat yang maslahat dan wajib tertata secara sosial tanpa terlalu mementingkan diri sendiri.

Di dalam Riwayat Imam Thabrani, disebutkan adanya kekhawatiran Rasullullah SAW mengenai kecenderungan mereka yang berilmu tetapi tidak mempunyai akhlak terpuji

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ بَعْدِيْ كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمُ اللِّسَانِ

Yang bermakna "Sungguh yang paling aku khawatirkan atas kalian semua sepeninggalku adalah orang munafik yang pintar berbicara."[4] Sangat merisaukan hati Rasul karena adanya mereka yang berilmu tetapi menghiraukan sifat kemunafikan dalam diri sendiri.

            Berdasarkan keterangan KH Zakyy Mubarak Rais Syuriah PBNU 2015-2021, Beliau menuturkan perintah untuk melawan kemunafikan berdasarkan kemampuan (kuasa, lisan, maupun hati).[5] Hal ini bisa menjadi titik tumpu perubahan gerak, karena sangat disayangkan apabila dasar pemikiran dan hukum yang dibawa para Mufassir, Mufaqih dan Mualim tidak dihiraukan umat.

            Hal ini memang lebih mengarah Fiqih Sosial yang mencondongkan kepada kemaslahatan umat, bahkan kemunafikan sendiri kadang berimbas kepada rusaknya Aqidah kepada Tuhan dan Tassawuf yang bersifat Antroposentris, sekalipun belum condong atau mengarah kepada Fiqih Jinayah, tetapi tidak jarang dibahas mengenai akibat lanjutan dari sifat munafik ini.

Fiqih Jinayah 

            Sebelum meranah lebih jauh mengenai sikap kemunafikan dalam diri umat, kita perlu tahu memang jarang kontosasi yang menyebut munafik tetapi akan berbeda jika kita menggunakan sinonim dan ini selaras dengan pendapat Imam Qurthubi diatas.

            Jika menarik dari hubungan sematik sinonim, di dalam dasar agama yang telah disepakati 4 (empat) madzhab, maka dapat kita ketahui sinonim kata munafik ada beberapa seperti fitnah, ingkar, dan hasad, serta hinaan maupun ejekan tanpa bukti. Berdasarkan pendapat lain Imam Qurthubi per buatan Ghibah adalah dosa besar yang juga ancaman di dalamnya berat[6], karena menghancurkan kemaslahatan umat, pengabdian sesorang, bahkan tidak jarang aqidah atau kepercayaan sesorang terhadap Tuhan.

            Kembali kepada ranah jinayah, dalam jinayah mengenai perkara munafik dalam wujud dusta, ingkar, dan khianat sebagaimana disebut diatas lebih kearah fiqih sosial, akan tetapi Islam tetap melindungi hak, martabat, dan harga diri manusia sekalipun non-Islam juga wajib dijaga dengan ketentuan politik lainnya.

            Dalam fiqih jinayah pidana terhadap sikap munafik hanya bisa dilihat dari akibatnya, jika akibat sikap munafik ini adanya pembunuhan maka yang membunuh dapat dipidana mati sedangkan yang menghasut dalam kebohongan akan dipidana dengan hal sama menurut Imam Hanafi jika adanya paksaan dan dipidana ringan jika tidak ada paksaan serta pendapat lainnya pada madzhab maliki hal ini dapat dikategorikan pembunuhan langsung jadi berakibat pada qisas.

            Hal selain pembunuhan bisa dianalogikan sama, seperti murtadnya seseorang akibat orang lain. Dan kebanyakan pengharaman murtad juga menyangkut harga diri dari kalimat-kalimat penghinaan dan celaan maka sangat selaras jika ucapan-ucapan berbahaya merusakkan hati seseorang maka akan selaras dengan pendapat hukum menurut kedua Imam Madzhab diatas serta kalimat-kalimat sebelumnya. Karena menyangkut berbahayanya ucapan yang berimbas kepada qisas matinya seseorang, dan termasuk perbuatan yang tidak baik lainnya. Dan konteks penghormatan kemanusiaan juga berlaku kepada fiqih jinayah yang lainnya.

---

Ditulis ba'da Subuh hari Selasa Malam Rebo Wekasan serta belum termasuk kajian merinci tentang Aqidah, Tassawuf, maupun Hukum Positif Indonesia. Apabila ada kesalahan mengutip, kesalahan analisis, dan kesalahan perspektif dapat menghubungi penulis untuk berdiskusi lebih lanjut. 

Referensi: 

[1] Ciri-ciri Orang Munafiq dalam Al-Qur'an | NU Online

[2] Ibid

[3] Imam Al-Qurthubi, Al-Jami'ul Ahkamil Qur'an, [Beirut, Muassasatur Risalah: 2006 M], jilid I, hlm. 293

[4] Khutbah Jumat: Ciri Orang Munafik dan Balasannya | NU Online

[5] KH Zakky Mubarak Jelaskan Ciri-ciri Orang Munafik (nu.or.id)

[6] Mareta Bayu Sugara, Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pencemaran Nama Baik, (Palembang: Volume 06, Nomor 02, 2017) hlm. 247

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun