Tak perlu khawatir soal sasaran penerima relaksasi. Sasarannya tepat karena penerima UMi adalah rakyat kecil. Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan 2017 hingga 27 Mei 2020, PIP bahkan telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage. Â
Berdasarkan data, lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%). Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat.Â
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah berharap semoga dengan adanya penundaan angsuran kredit dapat menjadi pemicu bagi para pelaku usaha mikro dalam menjalankan roda ekonomi.
"Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) Â pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro," jelasnya.
Kebijakan relaksasi program UMi ini diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehatihatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan.
Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Â
Penundaan Angsuran Kredit Sejalan dengan Semangat Presiden JokowiÂ
Penundaan angsuran kredit yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya bukanlah hal yang mengejutkan. Hal itu dikarenakan program ini sejalan dengan semangat Presiden Jokowi dalam memajukan UMKM di tanah air. Ini terlihat dari beberapa program Presiden Jokowi yang pro-UMKM.
Pada 2018 misalnya. Untuk mendukung perkembangan UMKM, Presiden Jokowi menurunkan pajak sebesar 0,5% dari semula 1% menjadi sebesar 0,5%.Â
Mungkin aksinya terlihat kecil. Namun terobosan ini berpengaruh besar dan disambut antusias oleh para pelaku UMKM karena dinilai membantu pertumbuhan ekonomi mereka.
Kemudian pada tahun ini pemerintah juga menggelontorkan dana sebesar Rp34,1 T yang dialokasikan untuk UMKM. Melalui dana tersebut, diharapkan para pelaku UMKM bisa go digital dan memiliki pemasaran yang lebih luas.