Penundaan Angsuran Kredit ala PIP Gairahkan Ekonomi UMKM di Era New Normal - Tak terasa sudah 3 bulan lamanya WHO (World Health Organization) menetapkan covid-19 sebagai pandemi global sejak pertama kali diumumkan pada 12 Maret 2020. Sejak itu, berbagai negara di dunia mengalami banyak kerugian materi dan nonmateri, termasuk dengan yang terjadi di Indonesia.
Sebagai tulang punggung ekonomi bangsa karena menyerap 99% dari total lapangan kerja, UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh sejumlah lembaga dan Kementerian UMKM seperti yang dinyatakan oleh Menteri UMKM Teten Masduki, 47% UMKM gulung tikar akibat corona.Â
Total unit UMKM seluruh Indonesia pada 2018 berjumlah 64,2 juta. Merujuk pada data tersebut, itu artinya hanya sekitar 34 jutaan unit UMKM saja yang mampu bertahan sedangkan sisanya yakni berjumlah 30 jutaan unit tumbang karena corona. Alhasil, jutaan orang kehilangan pekerjaannya.
Sebagai orang yang tumbuh dan besar di lingkungan UMKM, saya sedih mengetahui kenyataan ini. Saya tak menyangka bahwa ternyata begitu dahsyatnya dampak corona sehingga mampu mengacak-acak tatanan ekonomi di negeri ini.
Semula dampak yang luar biasa membuat saya putus harapan. Saya ingin membantu. Namun berhubung saya hanya rakyat biasa, saya memiliki keterbatasan. Beruntung setelah mendapatkan info bahwa ternyata pemerintah memiliki perhatian terhadap UMKM, secercah optimisme bangkit dari diri saya.
Saya baru tahu bahwa untuk memastikan kehidupan sosial dan ekonomi pada para pelaku UMKM, ternyata pemerintah melalui PIP (Pusat Investasi Pemerintah) telah melakukan sebuah terobosan. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah PIP memberikan keringanan berupa penundaan angsuran kredit, terutama bagi usaha mikro dan menengah.
Apa Syarat Penerima Penundaan Angsuran Kredit PIP dan Kapan Berlangsung?Â
Ini dia pertanyaan paling penting. Iya sih pemerintah udah merilis sebuah program. Tapi pertanyaannya siapa saja yang berhak menerima penundaan angsuran kredit PIP dan kapan programnya berlangsung?
Perihal syarat siapa yang berhak menerima program, ternyata syaratnya mudah! Berdasarkan info yang saya baca dari website Pusat Investasi Pemerintah alias PIP, para pelaku UMKM yang bisa mendapatkan penundaan angsuran kredit adalah mereka yang memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19. Selain itu mereka juga harus mengajukan permohonan secara berjenjang.
Relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman (penundaan angsuran kredit) bagi program kredit UMi (Ultra Mikro) terdiri dari dua sesi. Bagi debitur yang memiliki akad sampai tanggal 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020. Sementara itu bagi debitur yang memiliki akad setelah 4 Juni 2020 (sejak 5 Juni 2020) dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020.Â
Nah, mekanisme penundaan angsuran kredit ini diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang diterbitkan pada 4 Juni 2020. Â Â
Tak perlu khawatir soal sasaran penerima relaksasi. Sasarannya tepat karena penerima UMi adalah rakyat kecil. Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan 2017 hingga 27 Mei 2020, PIP bahkan telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage. Â
Berdasarkan data, lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%). Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat.Â
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah berharap semoga dengan adanya penundaan angsuran kredit dapat menjadi pemicu bagi para pelaku usaha mikro dalam menjalankan roda ekonomi.
"Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) Â pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro," jelasnya.
Kebijakan relaksasi program UMi ini diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehatihatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan.
Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Â
Penundaan Angsuran Kredit Sejalan dengan Semangat Presiden JokowiÂ
Penundaan angsuran kredit yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya bukanlah hal yang mengejutkan. Hal itu dikarenakan program ini sejalan dengan semangat Presiden Jokowi dalam memajukan UMKM di tanah air. Ini terlihat dari beberapa program Presiden Jokowi yang pro-UMKM.
Pada 2018 misalnya. Untuk mendukung perkembangan UMKM, Presiden Jokowi menurunkan pajak sebesar 0,5% dari semula 1% menjadi sebesar 0,5%.Â
Mungkin aksinya terlihat kecil. Namun terobosan ini berpengaruh besar dan disambut antusias oleh para pelaku UMKM karena dinilai membantu pertumbuhan ekonomi mereka.
Kemudian pada tahun ini pemerintah juga menggelontorkan dana sebesar Rp34,1 T yang dialokasikan untuk UMKM. Melalui dana tersebut, diharapkan para pelaku UMKM bisa go digital dan memiliki pemasaran yang lebih luas.
 Tak ayal jika dalam sebuah kesempatan Presiden Jokowi sempat berucap, "Jangan meragukan saya dalam UMKM. Menyampaikan aspirasi mengenai UMKM berarti juga menyuarakan aspirasi yang juga saya inginkan karena saya ini alumni UMKM, keluarga saya juga masuk dalam kategori UMKM."Â
Saya menyadari bahwa bahwa memulihkan UMKM akibat covid-19 tak mudah. Butuh waktu yang tak sebentar. Namun di sisi lain saya merasa optimis. Hadirnya penundaan angsuran kredit ala PIP patut kita apresiasi. Niscaya ekonomi UMKM akan kembali bergairah di era new normal seperti sedia kala.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H