Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dorong Koperasi dan UMKM Naik Kelas, Ini Dia 5 Arah Kebijakan Pemerintah!

1 Desember 2019   20:18 Diperbarui: 15 Desember 2019   12:35 1681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Forum Grup Diskusi Kementerian Koperasi dan UKM (dokpri)

Tahukah kamu bahwa UMKM berpengaruh besar pada pergerakan ekonomi bangsa? Faktanya, dari total 63,5 juta UMKM yang ada di seluruh Indonesia, 60,34%nya berkontribusi terhadap PDB nasional lho! Total itu terdiri dari 783.132 unit usaha kecil, 60.702 unit usaha menengah dan 5.550 unit usaha besar. 

Itu baru mencakup PDB. Bicara sektor lainnya, ternyata UMKM di tanah air juga berkontribusi besar! UMKM berkontribusi terhadap 58,18% total investasi, 97% total tenaga kerja dan bahkan 99% total lapangan pekerjaan! 

Besarnya potensi UMKM yang dimiliki oleh Indonesia tentu tidak boleh disia-siakan begitu saja, namun harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Sayangnya, meski jumlah usaha mikro terus meningkat sekitar 2 juta unit per tahun, berbagai masalah masih terjadi. Mulai dari masih minimnya UMKM yang bermutu ekspor, gencarnya produk asing bahkan hingga melambatnya investasi masih menjadi momok. 

Oleh karena itu, dalam rangka mendorong UMKM agar naik kelas, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM menetapkan 5 arah kebijakan pemberdayaan ekonomi. Lima kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemberdayaan koperasi dan UKM terintegrasi. Berikut adalah poin-poinnya:

1. Prioritas pemberdayaan koperasi dan UMKM pada sektor riil (produksi) yang berorientasi ekspor dan substitusi impor

Inilah poin pertama yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Yap, apalagi kalau bukan melakukan pemberdayaan! Eits, pemberdayaan ini dilakukan tidak semata ke Koperasi Simpan Pinjam saja loh ya, tapi juga mencakup sektor riil.

Apa itu sektor riil? Sektor riil atau juga disebut real sector adalah sektor sesungguhnya, yakni sektor yang langsung bersentuhan dengan kegiatan ekonomi di masyarakat. Sektor riil ini terbagi menjadi dua jenis, yakni sektor riil barang dan sektor riil jasa. Produksi batik atau kerajinan adalah salah satu contohnya.

Sebenarnya pemberdayaannya dilakukan terhadap semua koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Namun lantaran tidak semuanya telah memiliki daya saing yang baik, maka hanya koperasi dan UMKM yang berorientasi ekspor dan subsitusi impor saja yang menjadi prioritasnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk UKM menghadapi produk-produk impor.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, produk UKM yang menggunakan bahan baku impor tidak akan mampu bersaing di kancah global. Oleh karena itu ia menekankan penting bagi para pelaku UKM untuk saling mendukung UKM satu sama lain dengan menggunakan bahan baku lokal agar dapat menjadi subsitusi alias pengganti dari produk-produk impor yang digunakan sebelumnya. Alhasil, arus produk impor ke dalam negeri jadi berkurang sehingga penggunaan produk-produk lokal akan mengalami peningkatan dan mampu berkompetisi di kancah global.

"Produk unggulan tersebut harus menggunakan bahan baku lokal seperti perikanan dan home decor. Contohnya perikanan budidaya dengan komoditas rumput laut, dihasilkan oleh pelaku usaha skala UKM namun memiliki nilai ekspor yang sangat tinggi," jelas Teten Masduki seperti dikutip dari website Kementerian Koperasi dan UKM.

2. Pengembangan komunitas, kelompok atau klaster berdasarkan sentra komoditas dan wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun