Cara ikutnya? Gampang! Dapatkan surat pernyataan keikutsertaan tax amnesty di kantor pajak terdekat. Dikutip dari pengampunanpajak.com, untuk mendapatkannya, kita hanya perlu memberikan berkas-berkas, diantaranya: 1) bukti pembayaran uang tebusan, 2) bukti pelunasan tunggakan pajak, 3) daftar rincian harta dan informasi tentang kepemilikan harta yang dilaporkan, 4) daftar utang serta dokumen pendukung, 5) fotokopi SPT Pph terakhir. Maksimal 10 hari, kita bisa mendapatkan surat pernyataan keikutsertaan TA dan hasilnya pun akan dikirim lewat pos. Informasi lebih jelasnya bisa diakses di http://www.pajak.go.id/amnestipajak
Asyiknya lagi, demi amnesti pajak, kantor pajak juga akan buka setiap Sabtu dan Minggu loh! Sabtu buka dari pukul 08.00-14.00 sedangkan Minggu buka dari pukul 08.00-12.00 WIB. Jadi kalau kita enggak sempat datang ke kantor pajak pada Senin-Jumat karena urusan pekerjaan, enggak usah khawatir. Kita juga bisa menyempatkan diri untuk datang di akhir pekan!
Dari berbagai keuntungan yang ditawarkan, Tax amnesty  adalah benar-benar suatu kesempatan emas yang amat sayang jika dilewatkan. Belum tentu akan terulang lagi di kemudian hari atau belum tentu diadakan lagi dalam jangka waktu dekat. Daripada harus menanggung resiko bayar utang pajak atau sanksi yang lebih besar, lebih baik pikirkan masak-masak untuk tidak mengabaikan TA. Sebab amnesti pajak ini mirip dengan peribahasa  Indonesia; bersusah-susah dahulu, berenang-renang kemudian. Beramnesti pajak dahulu, bersenang-senang kemudian.*
#BloggerCihuy
Referensi:
-Materi diskusi oleh Pak Endang SunandarÂ
-Hasil wawancara oleh Adhiah Juliarti Harahap, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan KPP Pratama Bengkulu pada 2-5 September 2016
-slide presentasi dari dirjen pajak
-www.pengampunanpajak.com
-www.pajak.go.id/amnestipajak
***dipublikasikan juga di blog pribadi www.valandstory-val.blogspot.com