Mohon tunggu...
Noval Kurniadi
Noval Kurniadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Speaking makes words, writing makes wor(l)ds

Passion is the fashion for ur ACTION. Passion without action is NO MENTION! | Kontributor wikipedia | www.valandstories.com | Novalku@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Beramnesti Pajak Dahulu, Bersenang-senang Kemudian

16 Oktober 2016   13:41 Diperbarui: 16 Oktober 2016   13:48 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengertian Amnesti Pajak. (Dok: Slide presentasi dari dirjen pajak)

Cara ikutnya? Gampang! Dapatkan surat pernyataan keikutsertaan tax amnesty  di kantor pajak terdekat. Dikutip dari pengampunanpajak.com, untuk mendapatkannya, kita hanya perlu memberikan berkas-berkas, diantaranya: 1) bukti pembayaran uang tebusan, 2) bukti pelunasan tunggakan pajak, 3) daftar rincian harta dan informasi tentang kepemilikan harta yang dilaporkan, 4) daftar utang serta dokumen pendukung, 5) fotokopi SPT Pph terakhir. Maksimal 10 hari, kita bisa mendapatkan surat pernyataan keikutsertaan TA dan hasilnya pun akan dikirim lewat pos. Informasi lebih jelasnya bisa diakses di http://www.pajak.go.id/amnestipajak

Asyiknya lagi, demi amnesti pajak, kantor pajak juga akan buka setiap Sabtu dan Minggu loh! Sabtu buka dari pukul 08.00-14.00 sedangkan Minggu buka dari pukul 08.00-12.00 WIB. Jadi kalau kita enggak sempat datang ke kantor pajak pada Senin-Jumat karena urusan pekerjaan, enggak usah khawatir. Kita juga bisa menyempatkan diri untuk datang di akhir pekan!

Dari berbagai keuntungan yang ditawarkan, Tax amnesty  adalah benar-benar suatu kesempatan emas yang amat sayang jika dilewatkan. Belum tentu akan terulang lagi di kemudian hari atau belum tentu diadakan lagi dalam jangka waktu dekat. Daripada harus menanggung resiko bayar utang pajak atau sanksi yang lebih besar, lebih baik pikirkan masak-masak untuk tidak mengabaikan TA. Sebab amnesti pajak ini mirip dengan peribahasa  Indonesia; bersusah-susah dahulu, berenang-renang kemudian. Beramnesti pajak dahulu, bersenang-senang kemudian.*


#BloggerCihuy

Referensi:

-Materi diskusi oleh Pak Endang Sunandar 

-Hasil wawancara oleh Adhiah Juliarti Harahap, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan KPP Pratama Bengkulu pada 2-5 September 2016

-slide presentasi dari dirjen pajak

-www.pengampunanpajak.com

-www.pajak.go.id/amnestipajak

***dipublikasikan juga di blog pribadi www.valandstory-val.blogspot.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun