Mohon tunggu...
Ahmad Zafran Nizar
Ahmad Zafran Nizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang mahasiswa universitas Trunojoyo Madura fakultas hukum semester 1

Selanjutnya

Tutup

Hukum

lmu Hukum sebagai Ilmu Rasional dan Moral

22 Desember 2024   18:54 Diperbarui: 22 Desember 2024   18:54 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ilmu hukum merupakan salah satu disiplin ilmu yang memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Yang Dimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang mengatur perilaku individu dan kelompok, tetapi juga sebagai panduan untuk mencapai suatu keadilan. Dalam konteks ini, ilmu hukum dikenal sebagai suatu ilmu yang bersifat rasional sekaligus moral. Artikel ini akan membahas bagaimana ilmu hukum dapat disebut demikian, serta kaitannya dengan etika profesi.

Pengertian Ilmu Hukum:

Ilmu hukum adalah suatau cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari tenatang hukum dalam berbagai aspeknya, mulai dari pengertian, fungsi, hingga penerapannya. Hukum di sini diartikan sebagai kumpulan norma yang dapat mengatur kehidupan masyarakat dan memiliki sanksi yang mengikat. Dalam pengembangannya, ilmu hukum berakar pada prinsip-prinsip logika dan moralitas, yang menjadikannya sebagai ilmu rasional dan moral.

Sebagai ilmu rasional, ilmu hukum mengandalkan metode analisis logis dan sistematis dalam memahami dan menginterpretasikan norma hukum. Sebagai ilmu moral, hukum juga mengandung nilai-nilai etika yang bertujuan menciptakan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

Ilmu Hukum sebagai Ilmu Rasional

Ilmu hukum disebut sebagai ilmu rasional karena didasarkan pada pemikiran yang logis dan sistematis. Dalam penerapannya, hukum memerlukan:

Argumentasi yang Logis

Yang Dimana proses pembentukan hukum, interpretasi, dan penegakan hukum harus menggunakan pendekatan logis. Hakim, misalnya, dalam memutuskan suatu perkara harus mendasarkan keputusannya pada fakta, bukti, dan juga aturan yang relevan secara logis.

Metode Ilmiah

Ilmu hukum juga menggunakan metode ilmiah untuk menganalisis fenomena hukum, seperti metode deduktif dan induktif. Contohnya, dalam penelitian hukum normatif, analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam praktik.

Sistematisitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun