Mohon tunggu...
A Nizam Syahiib
A Nizam Syahiib Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Kehutanan Universitas Lampung

Fokus Fokus Fokus!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemasaran dan Kelembagaan Kelompok Penghasil Getah Damar Mata Kucing di KPH Pesisir Barat, Lampung

14 Desember 2022   13:53 Diperbarui: 14 Desember 2022   14:02 1424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam proses pemasaran damar, petani biasanya datang langsung ke pengepul tingkat desa untuk menawarkan damar yang mereka hasilkan. Informasi tentang keberadaan pengepul tingkat desa biasanya diperoleh dari petani damar lainnya. Getah dijual langsung oleh petani tanpa pemilahan grade karena jumlah hasil pemanenan yang banyak. Pemilahan kualitas damar (grade) hanya dilakukan di pengepul tingkat desa. Kegiatan yang umumnya dilakukan dalam proses penjualan damar meliputi penimbangan dan pengangkutan ke gudang milik pengepul tingkat desa. Proses penetapan harga jual diputuskan oleh pengepul tingkat desa berdasarkan kesepakatan pinjaman antara petani Damar dan pengepul tingkat desa. Harga getah damar ditentukan oleh kualitasnya. Harga getah damar tertinggi yang pernah ada adalah Rp. 30.000/kg hingga harga resin terendah mencapai Rp. 12.000/kg. Pada tahun 2022, harga getah damar turun tajam hingga 50% atau mencapai harga jual rata-rata hanya Rp12.000/kg. Hal ini disebabkan oleh fluktuasi harga resin damar di tingkat global. Jika diperlukan, masyarakat akan mencari dana pinjaman untuk membiayai kegiatan operasional usaha getah damarnya dan dikembalikan ketika sudah panen dan hasilnya dijual ke pengepul desa. Adanya kondisi seperti ini tentu saja mengindikasikan adanya keperluan upaya penguatan kelembagaan kelompok masyarakat. Selain itu, posisi tawar masyarakat yang masih lemah ini tentu saja memerlukan ada payung hukum agar ada jaminan bahwa mereka bisa menjual hasil repong damar dengan harga tinggi dan mencukupi semua kebutuhan sandang, pangan sehari-hari dan papan untuk keluarganya. Kebijakan dari Kementrian yang terakhir terbit adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 47/Kpts-II/ 1998 ketika penetapan HPT dengan tumbuhan damar mata kucingnya menjadi Kawasan Dengan Tujuan Istimewa (KDTI).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun