Mohon tunggu...
Nix Vi
Nix Vi Mohon Tunggu... Mahasiswa - putra ramadhan w

Mahasiswa UIN 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkenalan dengan Konstitusi

2 Desember 2021   21:16 Diperbarui: 2 Desember 2021   21:22 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Konstitusi UUD

Kontitusi ini merupakan awal Indonesia memiliki konstitusi yang sah setelah proklamasi. Konstitusi awal ini sudah baik mengingat keadaan pada waktu itu masih awal berakhirnya perang dan Indonesia butuh kontitusi agar bisa menjadi negara yang semestinya. Pasal - pasal yang terkandung dalam UUD ini dibilang masih sederhana dibanding dengan UUD yang berlaku di masa ini. Dengan adanya awal pengesahan konsitusi ini terjadilah perkembangan - perkembangan yang akan terjadi di masa yang akan datang.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Indonesia juga pernah menjadi negara serikat seperti Amerika pada saat ini. Seperti penjelasan pada paragraf awal, konsitusi akan berubah karena terjadi perubahan bentuk negara. Konstitusi yang awalnya menganut sistem presidensial berubah menjadi menganut sistem parlementer ( Omega, 2017 ). Parlementer ini merupakan sistem yang membuat parlemen memiliki wewenang tinggi dalam mengatur jalanya pemerintahan. Parlemen bisa menghentikan menteri dan juga bisa menjatuhkan pemerintahan dengan mengeluarkan mosi tidak percaya ( Wikipedia.com, 2021 ).

3. Undang Undang Sementara

Latar belakang terbentuknya UUDS karena rakyat Indonesia mengadakan demo besar yang menginginkan Indonesia kembali bersatu ( Kompas.com, 2020 ). Setelah runtuhnya RIS, Indonesia beralih konstitusi lagi dengan membuat UUDS. Undang - undang ini bersifat sementara karena menunggu hasil dari keputusan dewan konstituante untuk membentuk konstitusi yang baru ( adminpshkuii, 2010 ).

4. UUD 1945

UUD 1945 yang merupakan konstitusi pertama di Indonesia diapakai lagi karena dikeluarkanya dekrit presiden 1950 oleh Presiden Soekarno. Munculnya dekrit presiden ini karena ketidakmampuan dewan konstituante dalam membuat konstitusi yang baru.

5. UUD NRI 1945 Amandemen

Munculah undang - undang yang sudah mendapat perubahan - perubahan dari UU yang dulu. Konstitusi ini bisa dikatakan versi terbaik dari konstitusi yang pernah dipakai walaupun masih terjadi amandemen. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan konstitusi ini juga akan berubah seiring dengan berjalanya waktu yang memaksa Indonesia harus mengubah bentuk negaranya lagi.

Begitulah arti dari konstitusi dan bagaimana konstitusi di Indonesia berubah - ubah. Konstitusi menjadi dasar yang tertinggi dalam pembentukan pasal - pasal yang baru. Konstitusi akan berubah dengan berubahnya bentuk negara. BeDengan mengetahui apa itu konstitusi dan bagaimana sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia, diharapkan pembaca mendapat ilmu yang bermanfaat. Terima kasih atas perhatianya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun