1. Sebagai pembatas pemerintah dalam berkuasa
2. Menjadi penghubung kekuasaan dalam lingkup pemerintahan negara
3. Penghubung pemerintah dengan warga negara
4. Sebagai sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
5. Pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ negara
6. Sebagai lambang untuk mempersatukan warga negara
7. Sebagai sarana pengendalian masyarakat
8. Sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat
Konstitusi yang meruapakn dasar tertinggi dalam pemerintahan tidak berarti konsitusi memiliki masa hidup yang kekal. Konstitusi juga bisa berubah dan berkembang sesuai dengan perubahan bentuk negara.
Konstitusi berubah dalam bentuk amandemen atau juga pembaharuan konstiusi. Amandemen konstitusi berarti hanya perubahan pasal - pasal yang dirasa kurang tanpa mengganti keseluruhan konstitusi. Sedangkan pembaharuan konstitusi merupakan pergantian seluruh konstitusi dalam bentuk yang baru.Â
Perubahan konstiusi yang dianut Indonesia adalah amandemen konstitusi yang hanya mengganti beberapa pasal - pasal yang kurang. Mesikupun Indonesia menganut amandemen konstitusi, Indonesia juga pernah mengganti bentuk konstitusinya. Perubahan ini terjadi karena perubahan bentuk negara. Berikut konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia: