Mohon tunggu...
Nix Vi
Nix Vi Mohon Tunggu... Mahasiswa - putra ramadhan w

Mahasiswa UIN 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasang Surut HAM di Indonesia

11 November 2021   20:13 Diperbarui: 11 November 2021   20:38 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia ( HAM ) menjadi dilema berbagai negara khusunya bagi negara Indonesia . HAM dimiliki oleh setiap manusia baik individu yang duduk di kursi kantor maupun individu yang duduk di kursi aspal . Setiap orang memiliki hak asasi yang tidak dapat dilepas oleh siapapun . Latar belakang terbentuknya hak asasi manusia pada zaman modern ini karena dunia telah mengalami 2 perang yang meninggalkan kesedihan dan kesengasaraan umat manusia . Perserikatan bangsa - bangsa ( PBB ) yang dibentuk oleh 47 negara , menandatangi kesediaan untuk mengikuti asas yang berisi berbagai macam poin penting untuk terciptanya lingkungan hidup manusia yang aman dan nyaman . Isi dari asas tersebut tentang mempertahankan hidup , kebebasan , kemerdekaan , kebebasan beragama , dan menegakkan keadilan di negara sendiri maupun negara lain .

Dalam hakikatnya hak asasi manusia ada 4 yakni:

1. Natural

Menurut para pendukung mazhab ( penggolongan suatu hukum ) natural ini setiap manusia memiliki hak asasi yang melekat pada diri masing - masing karena dia seorang manusia . Pendukung mazhab ini beranggapan hak asasi ini diberikan secara alamaiah baik dari tuhan , alam semesta , nalar , maupun berdasarkan sumber - sumber transendental .

2. Deliberatif

Pendukung mazhab ini beranggapan hak asasi manausia merupakan nilai - nilai politik yang disepakati bersama oleh masyarakat . Kesepakatan ini aka terbentuk menjadi hukum tata negara .

3. Protes

Hak asasi manusia dianggap sebagai pengubah status quo bagi rakyat terindas dan terpinggirkan menurut pendukung mazhab ini .

4. Diskursus

Para pemegang mazhab ini beranggapan hak asasi manusia ada hanya karena dibicarakan oleh manusia , mereka juga beranggapan hak asasi manusia tidak diberikan secara alamiah . Hak asasi menurut mereka seharusnya bagi kaum yang tertindas tetapi pada praktiknya tidak seperti itu .

Indonesia sebagai negara yang pernah menjadi korban perang dunia ke 2 , juga beranggapan HAM penting adanya dalam kehidupan bernegara . Sejarah yang kelam tersebut memunculkan rasa ingin bebas dari perbudakan dan ingin terhindar dari penyikasaan . Maka dari itu , para pendiri bangasa Indonesia juga ikut menjadi anggota PBB untuk mewujudkan dunia yang aman dari ketakutan dan kekurangan . 

Dalam prakteknya sering kali HAM ini menjadi dilema bagi pemutusan hukum , khusunya di Indonesia . Sering kita temui berita - berita mengenai kasus besar dengan hukuman kecil sedangkan perkara kecil mendapat hukuman besar . Contohnya seperti kasus pencuri sandal yang terancam penjara 5 tahun sedangkan terpidana korupsi dipenjara 4 tahun , sungguh aneh tapi nyata terjadi .

Perkembangan HAM di Indonesia dimulai dari masa kemerdekaan sampai dengan masa reformasi mengalamai peningkatan dan juga penurunan . Indonesia pernah mengalami masa dimana ketika HAM merosot tajam justru keadaan lingkungan semakin aman . Berikut merupakan perkembangan hak asasi manusia dilihat dari masa kemerdekaan sampai dengan reformasi .

a. Masa Orde Lama ( 1945 - 1966 )

Masa yang dipimpin Presiden Soekarno ini merupakan masa sulit untuk memperjuangkan HAM . Salah satu cara agar HAM dapat terjaga adalah dengan Indonesia bergabung PBB . Menjadi anggota PBB adalah hal yang sulit dicapai oleh Indonesia karena Belanda yang ingin membangun kembali kolonialismenya di Indonesia . Setelah proklamasi dikumandangkan masih terjadi perang lagi . Perang ini perlawanan melawan Belanda yang menggandeng Inggris . 

Puncaknya terjadi pada 10 November yang kini dipreingati sebagai hari pahlawan . Hal ini terjadi karena Jendral A.W.S Mallaby tewas di Indonesia yang notabene merupakan negara lemah bekas jajahan . Kematian satu orang ini dibalas Inggris dengan membombardir Surabaya dan menelan sekitar 20.000 korban yang kebanyakan orang sipil . Perang yang tidak ada akhirnya ini memunculkan rasa ingin bebas dari semua ketakutan dan kekejaman perang . Akhirnya Indonesia bergabung ke dalam PBB untuk menjunjung tinggi HAM dan menolak terjadinya kolonialisme di dunia .

b. Masa Orde Baru

Presiden Soeharto merupakan pemimpin pada periode ini . Masa ini memang terjadi kasus - kasus KKN dan pelanggaran - pelanggaran yang lain . Mengeseampingkan semua hal itu , masa kepemimpinan Presiden Soeharto menjadi masa puncak terjaminya keamanan bagi hampir seluruh masyarakat Indonesia . Harga dari keamanan ini sangat mahal yaitu dengan rendahnya penegakkan HAM . Pada masa ini orang - orang yang ingin berbuat jahat harus berpikir dengan matang - matang karena ada satuan khusus yang diberi nama oleh masyarakat dengan penembak misterius ( PETRUS ) . Entah hal ini merupakan hal yang bagus atau justru hal yang tidak sesuai .

c. Masa Reformasi

Setelah penggulingan rezim Presiden Soeharto pada tahun 1998 , masyarakat Indonesia akhirnya merasakan kembali hidup yang bebas dan nyaman . Namun , ada satu warisan yang mudah - mudahan suatu saat akan menghilang yakni korupsi . Peperangan rakyat Indonesia berganti dari melawan tentara sekrang menjadi melawan tikus berdasi . Untuk menjawab tantagan tersebut Presiden Abdurahman Wahid atau biasa dikenal Gus Dur muncul Tap MPR Nomor/XI/MPR/1998 tentang pengelolaan negara yang bersih dan bebas KKN . 

Pemerintahan Gus Dur membentuk badan - badan negara untuk menghentikan penyebaran korupsi . Dari pembentukan awal itu terbentuklah sampai sekarang ini yang kita kenal dengak komisi pemberantas korupsi ( KPK ) . Walaupun upaya - upaya mengentikan tindak korupsi ini sudah dimaksimalkan , tiap tahunya koruptor menjadi langgan media untuk diberitakan . Jadi apa yang membuat korupsi di Indonesia ini masih berada di peringkat yang tinggi ? mungkin salah satunya adalah hukuman dari korupsi tersebut atau ketidaktahuan individu kalau itu praktik KKN . 

Hukuman mati mungkin menjadi salah satu upaya untuk meredam korupsi tapi HAM menjadi tameng bagi koruptor untuk bisa lolos dari hukuman . Masa ini memang HAM sangat ditegakkan tapi mungkin harus ada pembaruan sedikit agar keputusan yang diambil hakim bisa lebih leluasa . Mungkin solusi yang dilontarkan oleh salah satu pejabat negara Indonesia benar untuk memberantas korupsi yakni menambah gaji para pejabat negara .

Hak asasi  manusia menurut penulis adalah suatu hal yang harus dijaga dan dijamin oleh negara. Namun, terdapat satu kondisi dimana HAM bisa menjamin kehidupan individu tersebut yakni individu tersebut harus melakukan kewajibanya dahulu sebelum memperoleh haknya .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun