Mohon tunggu...
Ni  Wayan Pancawati
Ni Wayan Pancawati Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selamat Datang di Web saya,,, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemerintah Terbitkan Peraturan Insentif Pajak di Tengah-Tengah Pandemi Covid-19

13 Mei 2020   10:25 Diperbarui: 13 Mei 2020   10:16 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Insentif Pajak UMKM

Wajib pajak yang merupakan pelaku UMKM dengan peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dan menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto tersebut, mendapatkan insentif PPh Final ditanggung Pemerintah. PPh Final tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Jika pelaku UMKM melakukan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Insentif pajak UMKM ini diberikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak ini secara online melalui laman Pajak.go.id. Jika berhak atau disetujui, wajib pajak harus membuat laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterimanya, termasuk dari transaksi dengan Pemungut pajak. Pihak Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau kode ID Billing yang dibubuhi cap bertuliskan "PPh Final Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor .../PMK.03/2020" atas transaksi yang merupakan objek pemungutan PPh final. Kemudian, laporan realisasi tersebut beserta lampiran Surat Setoran Pajak wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Jika Anda telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor, tidak perlu lagi mengulang pengajuan tersebut berdasarkan PMK terbaru. Selanjutnya, penyampaian laporan realisasi harus berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020.

Kebijakan Perpajakan Lainnya Selama Pandemik Covid-19

Selain insentif pajak, Pemerintah juga menetapkan beberapa relaksasi di antaranya:

1. Penurunan Tarif PPH Badan

Pemerintah turut menerapkan penurunan tarif umum PPh Badan yang semula 25%, menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu menjadi 20% pada tahun pajak 2022. Sedangkan untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbuka (Go Public) dengan jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi syarat tertentu, dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif umum PPh Badan. Jadi, tarif PPh Badan Go Public sebesar 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu 17% mulai tahun pajak 2022.

2. Perpanjangan Waktu Permohonan/Penyelesaian Administrasi Perpajakan

Jangka waktu penyampaian permohonan keberatan oleh wajib pajak diperpanjang paling lama 6 bulan.

Jangka waktu atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17B diperpanjang paling lama 6 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun