Implementasi dari hal ini, maka KPK membentuk Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Penyelenggara negara yang wajib membuat LHKPN adalah penyelenggara negara yang dalam keadaan pertama kali menjabat, masa habis kerja/pensiun, diangkat kembali setelah masa habis kerja/pensiun, dan masa menjabat. Pelaporan terhadap masa menjabat dilakukan setiap satu kali setahun di bulan Desember, sedangkan yang lainnya dilaporkan paling lama tiga bulan setelah masa pengangkatan dan/atau pemberhentian.Â
Berkaitan dengan upaya reformasi birokrasi, maka Menteri PAN-RB melalui SE Nomor 2 Tahun 2023 memperluas klasifikasi penyelenggara negara tersebut dengan mewajibkan seluruh ASN yang meliputi PNS dan PPPK, Anggota TNI, dan Anggota POLRI untuk melaporkan LHKPN kepada KPK. Hal ini tentunya membawa kebaruan yang menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga transparansi keuangan.Â
Sebelumnya, jika merujuk pada SE PAN-RB Nomor 03 Tahun 2005, yang diwajibkan menyampaikan LHKPN hanyalah  Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan Pejabat pembuat regulasi. Alas hukum tersebut hanya mewajibkan pejabat yang berdampak langsung pada keuangan negara untuk membuat LHKPN. Kebaruan yang dibawa pada tahun 2023 ini akan menjadi petir di siang hari bagi pejabat korup yang tidak dapat tersaring pada pengaturan sebelumnya.Â
Menariknya, kebaruan itu bukanlah kebaruan lagi bagi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Sebab, sejak tahun 2011 melalui SK Sekjen Nomor 161 Tahun 2011 MK telah mewajibkan seluruh PNS di lingkup kerja MK untuk membuat LHKPN. Bahkan berdasarkan data pada pelaporan LHKPN Desember 2022, MK telah menyematkan predikat wajib lapor bagi seluruh Pegawai/ASN di lingkungan kerja MK.Â
Fakta ini sekaligus melegitimasi MK telah menjadi role model yang nyata bagi pencegahan praktik korupsi di lembaga negara. Pencegahan korupsi telah menjadi budaya sadar bagi pegawai MK sejak tahun 2011 yang terus akan dikembangkan. Dengan adanya SE PAN-RB yang baru tentunya akan menjadi pacuan bagi lembaga negara lainnya untuk menerapkan sistem yang serupa. MK sekali lagi telah menjadi lembaga negara terdepan yang berinovasi dalam mencegah praktik korupsi.Â
Bunga Harapan Bagi MK
Pada 20 tahun berdirinya MK, tentunya banyak harapan yang dihaturkan kepada the guardian of constitution milik negara Indonesia ini. Salah satunya memperkuat komitmen MK dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas korupsi. Sistem LHKPN yang ada di MK tentunya akan semakin kuat dengan masifnya publikasi dan informasi.Â
Maka penulis dalam hal ini mengharapkan adanya akses informasi terbarukan pada setiap LHKPN yang dilaporkan. Melihat pelaporan yang ada di MK saat ini, LHKPN akan dipublikasikan setiap bulan Desember pada satu tahun sekali. Jika merujuk pada Peraturan KPK, terdapat LHKPN yang dilaporkan maksimal tiga bulan yaitu LHKPN penyelenggara negara dalam keadaan pertama menjabat, masa habis kerja/pensiun, dan pengangkatan kembali setelah masa habis kerja/pensiun. LHKPN demikian tentunya tidak terikat pada pelaporan tahunan di Bulan Desember.Â
MK dapat memperbaharui daftar LHKPN pada setiap pembaruan pegawai yang telah mendapat verifikasi LHKPN dari KPK. Sehingga, setiap pertambahan maupun pengurangan jumlah pegawai di MK, LHKPN nya dapat terpublikasi dengan baik. Hal ini juga sekaligus menjadi kontrol langsung masyarakat terhadap harta kekayaan pegawai MK. Usulan ini diharapkan dapat membantu MK menjadi lembaga negara dengan transparansi keuangan yang lebih mapan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H