KESIMPULAN
1. Syariat merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi aspek hidup dan kehidupan manusia.
2. Al-hakim ialah pihak yang menjatuhkan hukum atau ketetapan
3. Mahkum fiih berarti objek hukum, yang dimaksud sebagai objek hukum atau hukum fiih adalah sesuatu yang dikehendaki oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau tidak.
4. Mahkum 'alaih adalah orang-orang mukallaf yang di bebani hukum.
5. Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah umtuk berbuat atau perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan.
6. Hukum wadh'i merupakan akibat dari pelaksanaan hukum taklifi.
DAFTAR PUSTAKA
- Wati Rahmi, dkk. 2017. 'Hukum islam' Â Bandar Lampung: lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas lampung.
- Nurhayati, (2018) "Memahami Konsep Syariah, Fikih, Hukum dan Ushul fiqh" Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. II. 127-128.
- Beni Ahmad Saebeni dan Syamsul Falah, (2018) " Perspektif Epistemologis Tentang Sumber Hukum Islam Dalam Bingkai Fiqh Islam Nusantara'' Jurnal I'tibar Vol. 5, No. 10.
- Nahrowi, Â " Penentuan Dewasa Menurut Hukum Islam dan Berbagai Disiplin Hukum"
- Ansari. 2013. ' Hukum Syara'dan Sumber-sumbernya'Jakarta: Menara Buku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H