Karahah Tanzihiyah, yaitu tuntunan Allah untuk meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi tuntunannya tidak pasti. Misalnya, larangan berpuasa pada hari jumat.
Baca juga: Hukum Islam dan Perubahan Sosial
Karahah Tahrimiyyah, yaitu tuntunan Allah untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan cara yang pasti, tetapi didasarkan kepada dalil yang zanni, baik dari segi periwayatannya maupun dari segi dalalahnya. Apabila pekerjaan yang dituntut untuk ditinggalkan tersebut tetap dikerjakan seseorang, maka ia dikenakan ancaman hukuman dosa.
Tahrim, yaitu tuntunan untuk meninggalkan suatu pekerjaansecara pasti dan didasarkan pada dalil yang qat'i, baik dari segi periwayatannya maupun dari segi dalalahnya. Misalnya, larangan membunuh jiwa dan melakukan perzinaan.
Adapun pembagian hukum taklifi, yaitu:
a. Wajib
Definisi wajib sebagai suatu perintah yang harus dikerjakan, orang yang dikenakan ancaman dosa. Wajib syar'i adalah perintah Allah, yang apabila ditinggalkan akan menyebabkan timbulnya cercaan menurut syara'.
b. Sunnah
Sunnah adalah sesuatu yang dituntut untuk memperbuatnya secara hukum syara' tanpa ada celaan terhadap yang meninggalkannya secara mutlak.
c. Haram
Haram bearti sesuatu yang dituntut syar'i untuk ditinggalkan melalui tuntunan secara pasti dan mengikat. Haram juga suatu perbuatan yang membuat pelakunya dicela.
d. Makruh
Makruh adalah sesuatu yang dituntut syar'i untuk meninggalkannya, tetapi tidak melalui cara yang tegas (pasti). Sedangkan dari segi bentuk dan sifatnya, makruh berarti sesuatu yang apabila ditinggalkan mendapat pujian, dan apabila dikerjakan pelakunya mendapat celaan.
e. Halal
Halal artinya dibenarkan, segala objek atau kegitan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukan makanan dan minuman yang diizinkan untuk di konsumsi menurut islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya.
2. Hukum Wadh'i