3. Meminta Bantuan Pendampingan
 Menjadi korban pelecehan seksual tentu berat dan tidak mudah.
 Tak jarang korban enggan  melaporkan apa yang dialaminya karena  perasaan takut dan trauma.
 Oleh karena itu, korban pelecehan seksual dapat mencari pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ("LPSK"), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ("UPTD PPA"), tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, advokat dan paralegal, dan sebagainya.
Dalam kasus ini korban memberikan banyak barang bukti melalui aplikasi X yang isi nya berupa tangkapan layar dari aplikasi yang sama. Ditemukan sebuah akun pelaku yang menuliskan kata kata tidak senonoh untuk melecehkan sang korban, pelaku juga membuat ribuan akun untuk menerror korban.
Dikarenakan korban merasa tidak nyaman akan perilaku sang pelaku, korban disarankan untuk membuat laporan ke Polda Jawa Timur. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di daerah Kebraon, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (17/5/2024) malam. Polisi pun telah menetapkan Adi Pradita sebagai tersangka. Â Â
Dalam kasus ini, penulis mengingatkan betapa pentingnya pengawasan dari orang tua, lingkungan dan pendidikan sejak dini dalam penggunaan media sosial dan internet. Secara Psikologis untuk mental anak anak harus di perhatikan oleh orang tua.
Kesimpulan dari kasus ini, menegaskan perlunya kesadaran akan batasan-batasan privasi dalam penggunaan media sosial dan internet serta perlunya tindakan yang tegas untuk melindungi hak privasi individu di dunia digital. Dengan meningkatnya keterlibatan dalam media sosial dan  internet, penting bagi individu untuk memahami konsekuensi dari tindakan online mereka dan untuk pemerintah dan lembaga terkait untuk menerapkan regulasi yang memadai untuk melindungi privasi individu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H