Mohon tunggu...
YUNITA HODIZAH NINGRUM
YUNITA HODIZAH NINGRUM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Halo nama saya Yunita, saya seorang Mahasiswa Universitas Pamulang Fakultas Ilmu Hukum, saya senang menggambar, membaca untuk menambah wawasan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelanggaran Hak Privasi Akibat Penyalahgunaan Media Sosial dan Internet dalam Kasus Nimas Sabella

11 Juni 2024   20:23 Diperbarui: 11 Juni 2024   20:51 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 1. Pelaporan Melalui Platform Media Sosial

 Misalnya, di Instagram, Anda dapat melaporkan pelecehan atau perundungan di Instagram.

 Jangan lupa sertakan detail foto, video, dan bukti komentar-komentar melecehkan di Instagram  untuk diverifikasi Instagram.

 Setelah dilaporkan, harap pertimbangkan untuk memblokir akun tersebut.

 Untuk informasi lebih lanjut, lihat Penipuan dan Spam.

 2. Melapor ke Polisi

 Pelecehan seksual adalah salah satu jenis kejahatan, dan penyelidikan serta penyidikan berada di bawah yurisdiksi polisi.

 Insiden pelecehan seksual dapat dilaporkan ke polisi baik secara online maupun offline.

 Untuk petunjuk detailnya, lihat Apakah Anda ingin melaporkan kejahatan ke polisi?

 Begini caranya: Referensi: Berdasarkan UU TPKS, polisi dapat memberikan perlindungan sementara kepada korban hingga 14 hari dalam waktu 1 x 24 jam setelah menerima laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

 Hal tersebut antara lain dengan membatasi kebebasan bergerak pelaku atau membatasi hak-hak tertentu pelaku, dengan tujuan menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun