Dalam hal distribusi dan konsumsi, negara akan menetapkan beberapa kebijakan, pertama, negara tidak akan mengekspor minyak sawit sebelum kebutuhan minyak sawit dalam negeri terpenuhi. Kedua, negara bertanggung jawab untuk memastikan distribusi minyak goreng sampai dan cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Ketiga, negara akan memastikan bahwa stok bahan pangan di setiap pasar terpenuhi. Negara dapat menunjuk hakim pasar, yang dikenal sebagai hakim hisbah, untuk mengawasi perekonomian pasar dan menegakkan hukum bagi pihak yang melanggar hukum, seperti pedagang curang, mafia, kartel pangan, dan lainnya.
Dengan demikian, jika sistem Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam sebuah negara maka akan memungkinkan akses pangan yang mudah dan murah, serta memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Hal ini terjadi karena negara akan mengontrol distribusi kebutuhan pangan rakyat, termasuk minyak goreng.