Mohon tunggu...
Nisrina Septiarini
Nisrina Septiarini Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Mercu Buana | NIM 55521110027

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Rekonsiliasi Fiskal - TB 2 Akuntansi Perpajakan Nisrina Septiarini 55521110027

12 November 2021   01:41 Diperbarui: 28 November 2021   15:15 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dokpri
dokpri
Penjelasan :
  • Perusahaan telah menerima pesanan luar biasa dari Istana Kepresidenan dengan nilai kontrak Rp 2.650.000.000,00, dikenai PPh 22 dan PPN. Perusahaan mencatat penghasilan sesuai dengan kas yang diterima saat pembayaran. --> Sesuai dengan Undang - Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat (1) terkait penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan kecuali pajak penghasilan.
  • Perusahaan menerima Rp 510.000.000,00 atas penyewaan lahan kosong yang dimiliki dan Rp 765.000.000,00 atas penyewaan mesin produksi --> Sesuai dengan Undang - Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat (1) terkait penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara untuk penyewaan lahan kosong belum bisa dijadikan biaya karena belum digunakan untuk menghasilan laba.
  • Piutang perusahaan yang telah dihapuskan sebesar Rp 3.165.000.000 dan baru setengahnya dilaporkan kepada otoritas pajak --> Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat (1) huruf h bahwa piutang yang tertagih dapat dikoreksi apabila sudah sesuai dengan syarat yang berlaku yaitu telah disetujui oleh Direktorat Jendral Pajak dan telah ada daftar piutang tersebut
  • Di dalam biaya depresiasi, termasuk depresiasi rumah dinas Direktur senilai Rp yang diperoleh tahun 2001 dengan nilai Rp 2.000.000.000,00. Aset didepresiasikan dengan nilai sisa Rp 100.000.000,00 dan masa manfaat 25 tahun. --> Pemakaian untuk pribadi maka dilakukan koreksi dalam rekonsiliasi fiskal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun